Viral, Aksi Penganiayaan di Pasar Mini Tokampu Wajo, Begini Kronologinya

Tangkapan layar video viral aksi penganiayaan terhadap ODGJ di Wajo.

ENEWS WAJO •• Sebuah video beredar luas di media sosial mempertontonkan aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah warga terhadap pria yang tak berdaya.

Aksi tak terpuji itu beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh pemilik akun @Brotooss.



banner 728x250

Dalam Video yang berdurasi 60 detik tersebut terlihat seorang pria tak memakai baju dengan tangan terikat dianiaya oleh sejumlah pria lainnya.

Dengan posisi tangan diikat ke belakang, korban dianiaya berkali- kali menggunakan tangan dan kaki di bagian wajah, bahkan sempat diseret-seret.

Dari hasil penelusuran Enews Indonesia, belakangan diketahui, korban penganiayaan berisinial (M) yang merupakan ODGJ sesuai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani orang tua koraban, Nani.

Peristiwa nahas itu terjadi pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 , di pasar Mini Tokampu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho kepada Enews Indonesia menyampaikan bahwa hal tersebut telah ditangani oleh kepolisian sektor setempat.

“Permasalahan tersebut sudah ditangani Polsek Tempe,” ucap Kapolres, Senin, (21/10/24).

Sementara, menurut Kapolsek Tempe, AKP Chandra, hal tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan karena pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan penganiayaan tersebut.

“Terkait Kasus tersebut sempat kami tangani kemudian dari hasil introgasi keluarganya yang bersangkutan (korban) merupakan ODGJ dan sudah ada pernyataan resmi dari keluarganya untuk tidak mempermasalahkan kejadian tersebut,” terang Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, koraban bertikai dengan saudaranya sendiri di kediamannya.

“Saat bertikai dengan saudaranya, korban memegang parang namun telah diamankan, kemudian korban (ODGJ) lari dari rumah sambil berteriak di sekitar Pasar Mini dan sempat memukuli beberapa pengunjung pasar pakai balok bahkan ada senjata tajam jenis pisau yang dibawa dan mengancam orang yang hendak mendekatinya,” ungkap Kapolsek.

“Sehingga saat itu diamuk massa dan sempat diamankan sambil diikat karna ditakutkan merusak, dimana yang bersangkutan sekarang sudah dibawa ke RSU Dadi Cabang Makassar,” tambahnya.

Penting untuk diingat, bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, termasuk ODGJ dan dapat disimpulkan bahwa penganiayaan terhadap siapa pun, termasuk ODGJ, merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Jurnalis: Andi M Ikbal



   
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan