Ancam Bunuh, Ayah di Bone Cabuli Anak Sejak 2016

ENEWS, BONE •• Sungguh bejat, seorang ayah berinisial JU (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan dalam rentang waktu antara tahun 2016 hingga 2021.

Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Alimuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan ayahnya ke Polsek Tellu Siattinge pada Rabu, 9 Juni 2021.



Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

“Pelaku, JU (40), telah berhasil diamankan pada Rabu pukul 20.00 WITA di rumahnya. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek,” ujarnya pada Kamis, 10 Juni 2021.

Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu Gusnaedi, menambahkan bahwa tindakan pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2016, saat korban masih berusia 15 tahun.

Menurutnya, JU tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut, melainkan berulang kali mencabuli anaknya. Aksi terakhir dilakukan pada bulan Maret 2021.

Pelaku melakukan pencabulan di rumah mereka saat istrinya sedang pergi ke kebun.

Bahkan, pernah suatu kali korban ditelepon dan dibawa ke rumah kebun, kemudian dicabuli di tempat tersebut.

“Korban adalah anak satu-satunya. Biasanya, pencabulan dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Bahkan pernah juga di rumah kebun. Korban telah berulang kali menjadi korban pencabulan,” ungkap Gusnaedi.

Korban dan ibunya sebenarnya ingin melaporkan kejadian ini ke polisi, namun pelaku JU mengancam akan membunuh dan membakar rumah mereka.

“Korban diancam akan dibunuh, sehingga mereka mengurungkan niat untuk melapor. Ibunya juga takut akan dibunuh dan rumahnya dibakar,” jelasnya.

Pelaku JU diketahui juga sebagai penyalahguna narkoba.

JU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena saat pertama kali melakukan perbuatan tersebut, korban masih berusia 15 tahun. Ancaman hukuman bagi JU adalah 15 tahun penjara,” tegasnya. (Red)





Tinggalkan Balasan