ENEWS BONE •• Jagad Maya Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) heboh. Hal ini terlihat di beberapa komentar, dan respon nitizen ketika mengetahui bahwa Sakka akhirnya tertangkap.
Kamaluddin alias Sakka diamankan Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan di Kecamatan Pulau Derawan, Rabu (20/1/2021).
Begini penuturan Sakka (24) membunuh istrinya, Selmi (14). Saat dihadirkan pada press rilis di Mapolres Bone, Kamis (21/1/2021).
Sakka menuturkan alasannya menghabisi nyawa istrinya pada Jumat dini hari, 20 November 2020 lalu.
Saat itu, Kamis 19 November 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, Sakka dan Selmi baru saja pulang dari rumah mertuanya di Jl Sukawati. Dia juga sempat ikut membantu mertuanya memindahkan material bangunan. Pasalnya, di sana mertuanya sedang merenovasi rumah.
Sampai di rumah orang tua Sakka, di Lingkungan Harapan Tallumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tatanete Riattang (berdasarkan pengakuan Sakka) pelaku sempat membaca chat istrinya dengan mantan pacarnya lewat media sosial Facebook.
Menurut Sakka, pria yang merupakan mantan pacar istrinya, sempat mengirimkan pesan lewat messenger Facebook, meminta agar korban Selmi menceraikan sang suami, lalu menikah dengannya.
“Dia chat sama mantannya. Bilang itu pria ke istri saya, ceraikan saja suamimu baru nikah sama saya,” ujar Sakka menirukan pesan Messenger Facebook pria itu ke istrinya.
Karenanya, Sakka mengaku malu. Dia merasa sudah setengah mati mencari nafkah, sementara sang istri selingkuh di belakangnya.
Karenanya, Sakka malam itu cekcok dengan korban. Namun, cekcok tengah malam itu, berhasil didamaikan ayah Sakka.
Akan tetapi, saat ayah Sakka terlelap, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, cekcok berlanjut, malah makin panas.
Sakka mencabut badik lalu menusukkan ke arah istrinya, Selmi. Kaget, Selmi melompat dari rumah panggung dan terjatuh di dekat tangga.
Sakka lalu menyusul melompat, sambil menghujamkan badiknya berulang-ulang ke tubuh Selmi.
Terdapat sekitar 8 luka tusukan di tubuh Selmi, pada titik yang mematikan. Nyawa Selmi tak tertolong.
Sakka adalah residivis. Pada tahun 2017 lalu, dia menikam seorang pria bernama Wandi, di Lapangan Merdeka, Watampone. Korbannya saat itu meninggal. Sakka lalu dijatuhi hukuman penjara. Lalu bebas pada 2020, namun hanya menjalani 3 tahun karena mendapat asimilasi akibat pandemi COVID-19 pada 2020 lalu.
Pada saat bebas, dia kemudian menikah dengan Selmi pada 4 Oktober 2020. Seusai menikah, mereka tinggal di rumah orang tua Sakka, di Lingkungan Harapan Tallumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Selama berumah tangga, keduanya kerap cekcok. Selmi sering curhat ke temannya, seorang wanita berinisial NA. Dia mengaku akan meminta cerai ke Sakka.
Atas perbuatannya, Sakka terancam pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sakka sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Bone. Kapolres Bone, AKBP Tri Handoko mengatakan, Sakka tiba di Bone, Kamis, 21 Januari 2021. Dia tampak mengenakan kursi roda.
Ibu Selmi, Asma berharap, Sakka dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Hukuman yang setimpal dimaksud Asma, adalah hukuman mati. “Tentunya, nyawa harus dibalas dengan nyawa,” tegasnya. (Lee)