ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Mulai dari perekrutan PPK, perifikasi Parpol, dan saat ini polemik Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Terbaru, salah satu PPS dari Desa Bana, Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Bone, Nurfadillah mengaku diberhentikan sepihak saat menjalani tugasnya sebagai PPS.
“Ada temanku yang tidak lulus tapi status pengganti tiba-tiba dipanggil untuk pelantikan hari ini (Kamis, 2/2. Red) sebagai anggota PPS menggantikan saya. Padahal pihak KPU tidak pernah ada pemberitahuan ke saya,” ungkap Nurfadillah kepada Enews Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Ia melanjutkan, dirinya mempertanyakan hal ini ke pihak PPK Kecamatan namun pihak PPK tak tahu menahu terkait hal ini.
“Pada akhirnya saya mendapatkan informasi bahwa saya diberhentikan disebabkan pernah Caleg di 2019 dan saat ini partai tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.
“Lantas kalau hal itu memang jadi masalah, kenapa tidak dipermasalahkan waktu perivikasi adminstrasi pedaftaran PPS? Kenapa ketika sudah dilantik dan sudah berjalan baru dipermasalahkan?” Ucapnya kesal.
Terkait hal itu, Enews Indonesia mencoba mengkonfirmasi pihak KPU Bone.
“Tanyamki Bawaslu, atau Panwascam,” kata ketua KPU Isharul Haq melalui pesan instan ke Enews Indonesia.
Pihak Enews Indonesia pun mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak Bawaslu Kabupaten Bone.
“Mekanisme pergantian antar waktu PPS adalah domain KPU Bone,” kata Alwi selaku bagian Pengawasan Bawaslu Bone kepada Enews Indonesia. (Mienk)