ENEWSINDONESIA.COM, PARIMO – Seorang anak dibawah umur mengalami tindakan asusila oleh tiga orang tetangganya di Dusun III, Desa Pakareme, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigo Moutong, Sulawesi Tengah.
Hal ini terungkap ketika ayah korban melapor ke kepala desa setempat. Ketua LPM Desa Pakareme Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong Herlani Hatta meminta agar kasus asusila diusut secara tuntas.
Herlani Hatta mengatakan kejadian ini di luar batas dan tidak rasional sehingga sepatutnya menjadi perhatian serius.
“Sangat tragis dan tidak rasional, pelakunya ada 3 orang bersaudara yakni IPW, IKS dan IKW (Inisial) dan korbannya IKA (Inisial) seorang anak yang masih dibawah umur yakni 13 Tahun. Olehnya itu, kami dan beberapa orang perwakilan masyarakat akan mengadu ke Komisi Perlindungan Anak yang ada di kabupaten dan provinsi,” ucap Herlani Hatta, Selasa (28/12/2021).
Ia mengaku, pihaknya akan koordinasi dengan lembaga terkait untuk secara bersama-sama melakukan langkah untuk mendesak agar supaya kasus ini bisa terselesaikan. Pernyataan itu turut diaminkan oleh beberapa tokoh masyarakat yang sempat ditemui.
Sementara itu, ketua BPD Desa Pakareme Hamsir Hasali menegaskan sangat mengutuk keras tindakan asusila tersebut. Dirinya meminta agar ketiga pelaku diberi efek jera karena korbannya masih dibawah umur.
Hamsir pun mengatakan jikalau nantinya ketiga pelaku tersebut agar dihukum secara adat yang berlaku sesuai suku mereka, maka adat kaili juga harus ditegakkan karena kita hidup ditanah kaili.
“Kita beri kesempatan kepada teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai prosedur dan bisa ungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya,” harap ET dan S dua orang warga yang merasa kesal atas ulah ketiganya.
Sementara itu Kepala Desa Pakareme I Made Darmayana saat dikonfirmasi selasa malam mengatakan bahwa kasus ini sudah ada titik terang dari pihak yang berwajib setelah mendapatkan undangan untuk menyaksikan gelar perkara di Polres Parigi Moutong Kamis 30/12/2021 lusa.
“Semoga ada penyelesaian yang terbaik dari pihak yang berkompoten dalam kasus ini,” ujar Kades dengan singkat.
(Arik)