BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Viral video perseteruan antara pengendara dengan seorang oknum yang diduga meminta retribusi ke pengendara yang ingin melintasi jembatan di Carima (Poros Makassar – Sinjai ), Kelurahan Palatta’e Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi-selatan, Rabu (14/7/2021).
Dalam video yang berdurasi 3 Menit 44 Detik tersebut memperlihatkan seorang pria dengan mengenakan kaos biru sedang menghalangi pengendara sehingga menimbulkan kemacetan.
“Aja mupalabe’ki dolo (Jangan dikasi lewat dulu. Red), yako eloko (kalau mau. Red),” katanya dalam bahasa Bugis.
Kemudian seorang pria berteriak “PU yang memberi izin yah?”.
Pria berkaos biru pun menjawab “Iya sendiri, tannia eddi (saya sendiri, bukan orang ini. Red),” jawabnya sambil menggandeng seseorang yang mengenakan helm berwarna putih.
Kemudian seorang pria dengan memakai topi hitam menjelaskan kepada seorang aparat kepolisian yang hadir di lokasi itu.
“Pada dasarnya dia manfaatkan ini komandan. Makanya saya tidak usah sebut nama, intinya boleh di sini lewat jangan ada tarik-tarik retribusi karena itu pertama dilarang Undang-Undang. Ko makkedai sukarela (kalau dia bilang sukarela. Red), tidak ada sukarela, Undang-Undang sudah mengatur, tidak boleh,” kata pria bertopi hitam tersebut.
“Degaga ndi (tidak ada itu dik. Red), yatu diaseng sukarela (yang namanya sukarela. Red), yako misalna iya sopiri koteaka parengngi (kalau misalnya saya seorang sopir, kemudian saya tidak mau memberi. Red), elokki mannoko-noko ( anda mau ngomel-ngomel. Red), tidak ikhlas orang,” lanjutnya.
Kapolsek Kahu, Andi Khaeruddin yang coba dikonfirmasi oleh Enewsindonesia.com terkait hal ini mengatakan bahwa hal itu telah diserahkan ke pihak PU.
“Itu kan saya serahkan ke PU (Pekerjaan Umum), itu sudah dikerja kemudian dia buka palangnya (Oknum tersebut. Red), begitu,” kata Kapolsek Kahu.
Ketika ditanya perihal pengambilan retribusi dirinya menampik hal itu.
“Tidak ada begitu, sementara itu ndi nakerja orangnya PU (Jembatan longsor. Red). Silahkan dikonfirmasi pihak PU kenapa dibuka lagi na itu jalan rusak. Lebih jelasnya ndi kita konfirmasi pihak PU,” ujar Andi Khaeruddin Kapolsek Kahu via telpon seluler.
Kepala Dinas PSDA Kabupaten Bone, H. Askar yang coba dikonfirmasi mengenai hal itu mengakui tidak mengetahui hal penarikan retribusi tersebut.
“Kita tidak tahu itu kalau ada kegiatan-kegiatan begitu, itukan tidak dibenarkan begitu,” ucap H. Askar.
“Itu kan kewenangan Provinsi (Pembangunan jembatan longsor. Red). Sudah kita sampaikan, dan tentu kan mereka juga perlu proses untuk pembiyayaannya. Tidak langsung serta merta, apakah dananya sudah ada atau bagaimana? Yang jelas dia upayakan juga ada penanggulangan. Sudah kita konsultasikan terkait hal itu,” pungakasnya.
Penulis: Abdul Muhaimin
Respon (1)