ENEWS, WAJO ••》Misteri hilangnya Paramitha Titania Anggelica alias Mita selama hampir dua tahun akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Wajo menangkap Alber, pria yang disebut sebagai sopir travel sekaligus orang terakhir yang bersama korban, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Alber diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo pada 5 Agustus 2026 di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu perkara menonjol yang ditangani Satreskrim Polres Wajo di bawah kepemimpinan Iptu Fahrul, S.H., M.H.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan Mita pada 9 Agustus 2024. Korban diketahui melakukan perjalanan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebelum keberadaannya tidak lagi diketahui.
Hampir dua tahun berlalu, penyidik tetap menelusuri informasi dan jejak perjalanan korban.
Pada Juli 2026, Iptu Fahrul menyatakan kasus tersebut masih menjadi prioritas dan penyidik terus mendalami setiap informasi yang diperoleh.
Upaya itu akhirnya menghasilkan perkembangan besar.
Dalam konferensi pers Polres Wajo, Senin (10/8/2026), polisi mengungkap Alber mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mita hingga korban meninggal dunia.
Polisi juga menyebut adanya dugaan pengambilan dua unit telepon seluler dan dompet milik korban. Selain itu, ATM korban diduga digunakan dengan nilai transaksi sekitar Rp62 juta.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Pelacakan terhadap Alber menjadi titik penting dalam membongkar kasus yang selama ini belum menemukan jawaban.
Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo harus menelusuri jejak keberadaan pria tersebut hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kalumpang, Mamuju.
Penangkapan itu sekaligus membuka kembali rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Mita dinyatakan hilang.
Namun, pekerjaan penyidik belum selesai.
Polisi masih harus menguji keterangan Alber dengan alat bukti lain, memastikan rangkaian kejadian, menelusuri penggunaan barang milik korban, serta mengungkap secara utuh apa yang terjadi terhadap Mita.
Pengungkapan perkara Mita menambah catatan penanganan kasus kriminal oleh Satreskrim Polres Wajo selama Iptu Fahrul menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Fahrul resmi menjabat pada 10 April 2025, menggantikan Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Sejak itu, sejumlah perkara kriminal ditangani jajarannya.
Pada Mei 2026, Satreskrim Polres Wajo mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua. Terduga pelaku diamankan di Kabupaten Luwu kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Fahrul kemudian memimpin rekonstruksi perkara tersebut untuk menguji rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dan saksi.
Pada Maret 2026, ia juga memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo.
Sebelumnya, pada 2025, Satreskrim Polres Wajo turut mengungkap kasus pembobolan tiga mesin ATM Bank Sulselbar.
Kasus Mita menjadi ujian berikutnya bagi penyidik.
Penangkapan Alber memang mengakhiri hampir dua tahun tanda tanya mengenai keberadaan korban. Namun, proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan seluruh fakta peristiwa terbuka.
Polisi perlu membuktikan pengakuan tersangka dengan alat bukti yang sah serta mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan ATM dan pengambilan barang milik korban.
Bagi keluarga Mita, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting setelah penantian panjang.
Bagi Satreskrim Polres Wajo, penangkapan Alber bukan garis akhir.
Kasus ini kini memasuki tahap pembuktian untuk menjawab secara utuh apa yang terjadi pada Mita dan siapa saja yang terlibat jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Jurnalis: Andi M Ikbal






