ENEWS, BONE ••》Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi barang di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus melebar. Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kerugian dengan pola transaksi yang mereka nilai hampir serupa.
Para pihak yang mengaku sebagai korban bahkan membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 20 orang. Mereka mengklaim berasal dari Bone, Pangkep dan Bulukumba. Sebagian lainnya menyebut memiliki informasi korban dari Soppeng dan Maros.
Rentang waktu transaksi yang dipersoalkan juga bervariasi, mulai 2024, 2025 hingga 2026. Sejumlah korban mengaku pernah mengalami transaksi serupa yang dikaitkan dengan pihak yang sama di wilayah Sulawesi Barat.
Namun, jumlah korban, total kerugian, keterkaitan antartransaksi, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih harus diverifikasi melalui proses hukum.
Korban Klaim Saling Terhubung
Salah satu pihak yang mengaku sebagai korban, Andi Fadli, mempertanyakan bantahan bahwa persoalan tersebut hanya menyangkut keterlambatan pembayaran.
Andi mengaku telah mengalami persoalan pembayaran dan menyebut komunikasi dengan pihak yang diduga melakukan transaksi bahkan terputus.
“Beberapa di antara kami sudah diblokir kontak oleh terduga pelaku. Saya bantah kalau disebut berniat membayar. Kalau memang berniat membayar, kenapa saya diblokir?” kata Andi Senin (10/8).
Menurut para korban, pola transaksi yang mereka alami memiliki kemiripan, yakni barang diambil dalam jumlah besar, pembayaran dilakukan sebagian, kemudian sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah barang dijual kembali.
Kesamaan pola tersebut yang kemudian mendorong mereka mengumpulkan informasi dan membuat grup komunikasi.
Meski demikian, keberadaan grup tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa seluruh anggotanya merupakan korban dalam satu perkara. Setiap transaksi tetap perlu diverifikasi berdasarkan bukti dan keterangan masing-masing pihak.
Kerugian Rp55,2 Juta
Andi Agri Fardhi Adhinata (31), pelaku usaha telur di Bone, sebelumnya mengaku mengalami kerugian Rp55,2 juta.
Menurut Andi, transaksi bermula ketika perempuan berinisial R (72) menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan telur akan dipasok ke sebuah perusahaan.
Pada transaksi awal, pembayaran disebut dilakukan sebagian. Kondisi itu membuat Andi percaya dan kembali memenuhi pesanan berikutnya.
Pesanan kemudian disebut mencapai sekitar 1.000 rak telur. Pesanan dalam jumlah serupa kembali dilakukan dengan janji tunggakan akan dilunasi setelah telur tiba di rumah.
Andi mengaku tetap mengirimkan telur. Namun, sisa pembayaran Rp55,2 juta disebut belum diterima.
Kedua pihak kemudian membuat surat pernyataan pada 30 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya kewajiban pembayaran Rp55,2 juta dengan batas pelunasan 9 Juli 2026.
Menurut Andi, hingga batas waktu tersebut terlewati, pembayaran belum diselesaikan.
Laporan Rp13,2 Juta Masuk Polres Bone
Kasus lain dilaporkan Muhammad Asyraf Rahmat (29) terhadap R melalui Laporan Polisi Nomor LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta setelah sekitar 400 rak telur diambil. Pembayaran disebut hanya dilakukan sebagian.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K. mengatakan penyidik sementara menjadwalkan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
“Sementara mau dijadwalkan klarifikasi saksi-saksi,” kata Alvin kepada ENews Indonesia, Ahad (9/8/2026).
Laporan Asyraf menjadi salah satu perkara resmi yang kini menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami dugaan transaksi bermasalah tersebut.
Pangkep: Kerugian Rp63 Juta hingga Rp30 Juta
Pengakuan korban tidak hanya berasal dari Bone.
Seorang warga Pangkep yang meminta disebut Buana mengaku mengalami kerugian sekitar Rp63 juta.
Barang yang disebut diambil tidak hanya telur, tetapi juga sejumlah kebutuhan pokok.
“Kami atas nama Buana asal dari Pangkep, kerugian Rp63 juta. Banyak jenis yang diambil, beras, gula, minyak, bawang merah, bawang putih, telur, terakhir 800 rak,” ujarnya.
Korban lain dari Pangkep juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Risman, salah satu pihak yang mengaku mengalami kerugian, menyebut nilai kerugiannya sekitar Rp30 juta. Ia mengaku transaksi tersebut terjadi pada 19 Februari 2024 di sebuah kontrakan lama.
Kesaksian tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan para korban tidak hanya menyangkut perdagangan telur, tetapi juga komoditas kebutuhan pokok lainnya.
Namun, seluruh pengakuan tersebut masih perlu diverifikasi dengan bukti transaksi dan keterangan pihak terkait.
Bulukumba: Dua Transaksi, Kerugian Rp50,5 Juta
Nurul Fatmi dari Bulukumba juga mengaku mengalami kerugian dalam transaksi yang dikaitkan dengan R dan pihak lain.
Nurul mengaku mengalami kerugian Rp19 juta dalam transaksi dengan Ramlah. Ia menyebut transaksi tersebut berlangsung di sebuah kontrakan di belakang sekolah pada 6 Mei 2026.
Selain itu, Nurul mengaku mengalami kerugian Rp31,5 juta dalam transaksi yang dikaitkan dengan Novi dan Fandi pada 8 Mei 2026 di lokasi yang sama.
Jika dua nilai tersebut digabungkan, Nurul mengklaim total kerugiannya mencapai Rp50,5 juta.
Namun, angka tersebut merupakan pengakuan korban dan belum menjadi perhitungan resmi penyidik.
Korban Klaim Polanya Berulang
Sejumlah korban mengaku pola transaksi yang mereka alami hampir sama.
Transaksi biasanya diawali dengan komunikasi dan penawaran kerja sama. Barang kemudian diambil dalam jumlah besar. Sebagian pembayaran dilakukan untuk membangun kepercayaan, sementara transaksi berikutnya dilakukan dengan nilai lebih besar.
Setelah barang diterima, pembayaran berikutnya disebut tertunda dengan alasan menunggu hasil penjualan.
Para korban juga mengklaim persoalan tersebut berlangsung dalam rentang beberapa tahun.
Ada yang mengaku mengalami kerugian sejak 2024, sementara lainnya mengaku mengalami transaksi bermasalah pada 2025 dan 2026.
Klaim mengenai pola yang berlangsung sejak 2018 juga sebelumnya muncul dari sejumlah pihak. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan.
Klaim Operasi hingga Luar Bone
Para pihak yang mengaku sebagai korban juga menyebut transaksi serupa terjadi di sejumlah wilayah.
Selain Bone, Pangkep dan Bulukumba, mereka menyebut adanya pihak yang berasal dari Soppeng dan Maros.
Sebagian korban bahkan mengklaim pihak yang sama pernah melakukan aktivitas perdagangan di wilayah Sulawesi Barat.
Mereka juga menduga transaksi melibatkan lebih dari satu anggota keluarga, mulai dari R, anak hingga cucunya.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi kepolisian yang menyatakan perkara tersebut sebagai jaringan atau sindikat lintas kabupaten.
Bantahan Kuasa Hukum
Di tengah semakin banyaknya pihak yang mengaku sebagai korban, kuasa hukum R, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., membantah adanya puluhan korban.
“Tidak benar ada puluhan korban. Faktanya hanya ada dua pihak yang mengalami keterlambatan pembayaran. Terhadap kedua pihak tersebut telah dilakukan pembayaran separuh sesuai dengan kesepakatan,” tegas Asrul.
Menurutnya, hubungan kliennya dengan para pemasok merupakan transaksi perdagangan.
“Klien kami adalah pedagang. Transaksi yang terjadi merupakan jual beli telur. Ada barang, ada pembayaran sebagian dan ada kesepakatan mengenai mekanisme pelunasan,” ujarnya.
Asrul menjelaskan telur tersebut dibawa ke Kendari untuk dijual kembali. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar pemasok.
Ia juga menyebut kliennya tetap melakukan pembayaran kepada salah satu pelapor, termasuk pembayaran Rp1 juta beberapa hari lalu.
“Kalau sejak awal klien kami mempunyai niat menipu, tentu tidak ada alasan untuk tetap melakukan pembayaran,” katanya.
Kuasa Hukum Tantang Bukti 20 Korban
Asrul meminta pihak yang mengaku sebagai korban membuktikan setiap transaksi secara individual.
“Kalau ada yang mengatakan 20 korban, harus jelas siapa orangnya, kapan transaksinya, berapa nilainya, barang apa yang diambil dan apa hubungan hukumnya dengan klien kami,” katanya.
Ia juga membantah dugaan bahwa keterlambatan pembayaran merupakan bagian dari modus penipuan yang dilakukan sejak awal.
“Kegagalan atau keterlambatan pembayaran tidak otomatis membuktikan penipuan. Yang harus dibuktikan adalah apakah sejak awal klien kami memang mempunyai niat menipu,” ujarnya.
Terkait surat utang-piutang, Asrul menyebut kliennya merasa diminta bahkan dipaksa menandatangani dokumen tersebut setelah muncul persoalan pembayaran.
Ia meminta proses pembuatan surat tersebut diperiksa secara objektif.
Dua Versi Kini Berhadapan
Perkara ini kini mempertemukan dua versi yang berbeda.
Para pihak yang mengaku sebagai korban menyebut jumlah mereka mencapai sekitar 20 orang, dengan transaksi dan kerugian yang terjadi di beberapa kabupaten serta dalam rentang waktu berbeda.
Sementara kuasa hukum R membantah klaim tersebut dan menyebut hanya ada dua pihak yang mengalami keterlambatan pembayaran. Ia juga menegaskan transaksi tersebut merupakan kegiatan perdagangan dan kliennya memiliki itikad menyelesaikan kewajiban.
Polres Bone kini mulai menjadwalkan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
Proses tersebut diharapkan dapat menguji bukti transaksi, komunikasi para pihak, aliran pembayaran, jumlah barang yang telah diserahkan, nilai kerugian, serta kemungkinan keterkaitan antara satu transaksi dengan transaksi lainnya.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi penyidik mengenai jumlah korban maupun total kerugian dalam perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi R, kuasa hukum, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. (Redaksi)






