ENEWS, BANTAENG ••》Dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Unit Reserse PPA Polres Bantaeng dalam penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini masuk radar pengawasan internal kepolisian.
Informasi yang sebelumnya beredar di media sosial itu tengah didalami Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi permintaan uang sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam penanganan perkara.
Namun, sejauh pendalaman awal, belum ditemukan adanya transaksi atau pemberian uang dari pihak terlapor kepada oknum penyidik yang disebut-sebut berkaitan dengan biaya administrasi pencabutan laporan.
Terlapor berinisial T juga telah memberikan klarifikasi. Kepada awak media, T membantah pernah memberikan uang kepada oknum Polwan tersebut.
Menurut T, pembicaraan mengenai uang yang kemudian beredar itu hanya sebatas candaan. Ia mengaku telah mengenal oknum penyidik tersebut sejak lama, bahkan keduanya pernah menjadi teman satu angkatan saat bersekolah.
“Tidak ada pemberian uang. Itu hanya sebatas candaan karena kami memang sudah saling kenal sejak sekolah,” ujar T.
Meski pihak terlapor menyebutnya sebagai candaan, informasi tersebut tetap tidak dianggap sepele oleh internal Polres Bantaeng.
Paminal tetap melakukan pendalaman untuk memisahkan mana candaan, mana fakta.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya proses pendalaman terhadap oknum Polwan yang disebut dalam informasi tersebut, Minggu (9/8/2026).
“Sementara didalami oleh bagian Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng, dan dalam proses penyelidikan. Memang ini masih dalam bentuk dugaan. Apabila terbukti adanya permintaan uang oleh oknum Polwan tersebut, maka tentunya akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” terang Aldiansyah.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan internal selesai.
“Ini masih dalam tahap pendalaman. Kita tunggu proses yang dilakukan oleh Paminal,” pungkasnya.
Berawal dari Laporan KDRT
Perkara yang menjadi latar belakang dugaan tersebut masuk ke SPKT Polres Bantaeng pada 23 Juli 2026.
Dalam laporan itu, T menjadi pihak terlapor setelah dilaporkan istrinya berinisial A terkait dugaan tindak KDRT. Perkara kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
Kini, persoalan yang semula ramai di media sosial bergeser ke meja Paminal. Fokusnya bukan lagi sekadar soal kabar yang beredar, tetapi apakah benar ada permintaan uang dan apakah tindakan tersebut melanggar aturan kepolisian?
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan bahwa permintaan uang tersebut benar-benar terjadi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran, Polres Bantaeng menyatakan oknum yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan disiplin dan kode etik Polri.
Jurnalis: Ismail L






