ENEWS, MAJENE ••》Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Majene mengamankan seorang pria berinisial MS (23) yang diduga terlibat pencurian uang Rp6 juta di salah satu toko di Pasar Sentral Majene.
MS, warga Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.13 WITA di Lingkungan Lipu, Kelurahan Banggae.
Kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko, Haeria Binti Kamaruddin (49). Polisi menyebut pencurian terjadi pada Selasa (3/8/2026), dengan modus mengambil sebuah tas yang di dalamnya terdapat uang tunai sekitar Rp6 juta.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim URC Satreskrim Polres Majene bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya MS diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan MS, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti uang tunai terdiri dari:
- 29 lembar pecahan Rp100 ribu;
- 46 lembar pecahan Rp50 ribu;
- 10 lembar pecahan Rp20 ribu;
- 4 lembar pecahan Rp10 ribu;
- 2 lembar pecahan Rp5 ribu;
- 24 lembar pecahan Rp2 ribu;
- 2 lembar pecahan Rp1.000.
Selain uang tunai, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, yakni dua unit Vivo berwarna biru navy dan satu unit Oppo berwarna hitam.
Barang lainnya berupa satu tas selempang hitam, satu baju putih bergaris, satu jaket hitam, satu topi hitam, dan satu celana warna cream.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
“Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti. Saat ini semuanya sudah kami amankan di Mapolres Majene untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fredy.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 7 Juli 2026 serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 7 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran MS sekaligus menguji keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan dugaan pencurian yang dilaporkan.
“Kami akan mengungkap perkara ini secara transparan. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi terus kami lakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana uang yang ditemukan pada MS berkaitan dengan uang Rp6 juta yang dilaporkan hilang. Keterkaitan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
MS saat ini masih berstatus terduga pelaku dan perkara terus didalami penyidik Satreskrim Polres Majene untuk menentukan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Jurnalis: M. Kamil






