Kasus Penganiayaan di Bone Damai, Dugaan Penggunaan Plat Gantung Mobdin Tetap Disorot

Foto: Korban penganiayaa Rudianto (pakai topi) bersama pelaku bersepakat berdamai. Namun, publik menyoroti penggunaan plat gantung pada mobil dinas yang dipakai dalam insiden tersebut. (ENews)
Foto: Korban penganiayaa Rudianto (pakai topi) bersama pelaku bersepakat berdamai. Namun, publik menyoroti penggunaan plat gantung pada mobil dinas yang dipakai dalam insiden tersebut. (ENews)

ENEWS, BONE ••》Kasus dugaan penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) Rudianto (31) di depan Toko Mr. DIY, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi antara korban dan pihak terlapor.

Kesepakatan damai dicapai setelah kedua belah pihak bertemu pada Senin (8/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perselisihan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Bone.



Menurut hasil mediasi, insiden tersebut dipicu kesalahpahaman saat proses pengaturan kendaraan di area parkir. Korban dan terlapor juga sepakat untuk saling memaafkan.

Meski perkara dugaan penganiayaan berakhir damai, perhatian publik kini tertuju pada dugaan penggunaan plat gantung pada kendaraan dinas yang terlibat dalam insiden tersebut.

Sebelumnya, kendaraan yang disebut terlibat adalah Toyota Innova Reborn berplat merah DW 11 A. Namun berdasarkan hasil pengecekan data kendaraan, nomor polisi tersebut tercatat sebagai Toyota Alphard, sehingga memunculkan dugaan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

Aktivis Kabupaten Bone, Try Ardiansyah, menilai penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan merupakan pelanggaran yang tidak boleh diabaikan meski kasus penganiayaannya telah berakhir damai.

“Persoalan penganiayaan mungkin sudah selesai secara kekeluargaan, tetapi dugaan penggunaan plat gantung merupakan isu yang berbeda dan perlu ditelusuri oleh pihak berwenang karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan kendaraan dapat melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan juga berpotensi melanggar ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Try berharap aparat kepolisian maupun instansi terkait tetap melakukan penelusuran untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas atau penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau memang ada ketidaksesuaian antara kendaraan dan nomor polisi yang digunakan, itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bone dengan nomor laporan LP/350/VI/2026/SPKT/RES BONE setelah Rudianto mengaku menjadi korban pemukulan saat mengatur kendaraan di area parkir.

Namun setelah dilakukan mediasi, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Meski demikian, dugaan penggunaan plat gantung pada kendaraan yang terlibat masih menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat klarifikasi dari pihak berwenang. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan