ENEWS, POLMAN ••》DPRD Kabupaten Polewali Mandar menguliti sistem verifikasi dan perlindungan data PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut digelar dua hari setelah Komunitas Mahasiswa Kritis (Komik) bersama sejumlah korban dugaan pencairan pembiayaan fiktif dan pemalsuan dokumen menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar Amiruddin didampingi Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, serta sejumlah anggota DPRD. Hadir dalam rapat itu jajaran PNM Mekaar mulai dari Unit Wonomulyo, Kantor Cabang, hingga perwakilan Regional PNM Pusat. DPRD juga menghadirkan Polres Polewali Mandar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Polman untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah.
Fokus pembahasan mengarah pada dugaan lemahnya sistem verifikasi identitas nasabah yang diduga memungkinkan data pribadi digunakan untuk pencairan pembiayaan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar Amiruddin mengaku terkejut dengan dugaan adanya celah dalam mekanisme verifikasi PNM Mekaar. Menurutnya, apabila data seseorang dapat dipakai untuk mengajukan pembiayaan tanpa persetujuan pemilik, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut keamanan sistem dan perlindungan data pribadi nasabah.
“Saya tidak menyangka verifikasi di PNM Mekaar bisa sebocor itu sehingga data nasabah bisa digunakan untuk melakukan pencairan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Amiruddin.
Ia mempertanyakan bagaimana sistem verifikasi dijalankan, standar pengamanan data yang diterapkan perusahaan, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan penyalahgunaan data tersebut terbukti.
Dalam forum itu, sejumlah korban kembali menyampaikan kesaksiannya di hadapan DPRD. Mereka mengaku identitas dan data pribadi diduga digunakan oleh pihak lain untuk mencairkan pembiayaan tanpa pernah mengajukan pinjaman ataupun memberikan persetujuan.
Akibatnya, nama para korban tercatat memiliki kewajiban kredit dan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut, menurut korban, berdampak pada riwayat kredit sehingga menyulitkan mereka mengakses layanan pembiayaan di lembaga keuangan.
Korban mendesak aparat kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan data pribadi mereka. Selain itu, mereka meminta PNM Mekaar tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga bertanggung jawab memulihkan nama para korban dari catatan SLIK OJK.
Menurut para korban, janji penyelesaian telah beberapa kali disampaikan, namun hingga kini pemulihan data belum sepenuhnya terealisasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Regional PNM, Taufik, menyatakan seluruh data korban telah dikirim ke kantor pusat untuk diproses. Ia memastikan perusahaan bertanggung jawab menyelesaikan pemulihan data nasabah yang terdampak.
Taufik menjelaskan penghapusan data dari SLIK OJK tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti mekanisme administrasi dan periode pelaporan kepada OJK. Proses tersebut, kata dia, umumnya memerlukan waktu sekitar satu setengah hingga dua bulan.
“Saya yang menjamin dan bertanggung jawab. Kalau bulan ini data korban belum terhapus, maka bulan berikutnya. Yang pasti kami bertanggung jawab terhadap pembersihan SLIK OJK para korban,” ujarnya.
Selain pemulihan data korban, Taufik mengatakan perusahaan telah menyerahkan penanganan dugaan penyalahgunaan data kepada aparat penegak hukum.
“Perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan pelaku kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
RDP tersebut ditutup dengan dorongan DPRD agar PNM Mekaar memperkuat sistem verifikasi dan perlindungan data nasabah, sekaligus memastikan seluruh hak korban dipulihkan serta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat berjalan secara transparan. (Hasbi Waluyo)






