Lurah Lamalaka Klarifikasi Isu Pengalihan Data Bantuan Lansia

Foto: Lurah Lamalaka saat klarifikasi data warga penerima bantuan dialihkan di hadapan awak media. (Dok. Ismail)

ENEWS | BANTAENG •• Lurah Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “Bantuan Lansia Diduga Dialihkan, Warga Lamalaka Bantaeng Pertanyakan Integritas Lurah” yang terbit pada edisi 1 Januari 2026.

Saat ditemui awak media pada Jumat (2/1/2026), Lurah Lamalaka, Dian, meluruskan informasi mengenai dugaan pengalihan data penerima bantuan lansia.



Ia mengakui adanya perubahan data penerima, namun menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang benar data penerima bantuan saya alihkan ke warga Kampung Jambua. Hal ini karena data warga yang sebelumnya saya kirim ke Baznas dicoret, sebab usianya belum memenuhi syarat minimal penerima bantuan lansia, yakni 60 tahun. Yang bersangkutan baru berusia 57 tahun,” jelas Dian.

Meski demikian, ia menegaskan tetap berupaya memperjuangkan agar warga yang datanya ditolak tersebut dapat memperoleh bantuan melalui skema lain yang memungkinkan.

“Sebagai lurah, saya tetap akan berusaha agar warga yang datanya ditolak bisa mendapatkan bantuan, tentu sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Lurah Lamalaka juga menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Penyaluran bantuan Baznas sudah sesuai mekanisme. Bantuan ini memang diperuntukkan khusus bagi lansia usia 60 tahun ke atas. Jika ada usulan yang tidak memenuhi syarat, maka berkasnya dikembalikan oleh Baznas,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, pihak kelurahan berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menegaskan komitmen pemerintah kelurahan dalam menjalankan program bantuan secara transparan dan sesuai regulasi.

Kontributor: Ismail L





Tinggalkan Balasan