ENEWS, BONE ••》Polemik dugaan permintaan pengembalian biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Andi Sudirman (Uniasman) Bone ternyata memiliki jejak persoalan yang pernah mencuat sebelumnya.
Jauh sebelum dugaan serupa kembali dipersoalkan pada 2026, persoalan terkait penerima KIP jalur aspirasi telah muncul pada 2024.
Saat itu, mahasiswa penerima KIP melalui jalur aspirasi salah satu anggota DPD RI, Tamsil Linrung, disebut mengalami persoalan terkait pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan dugaan permintaan pengembalian biaya hidup.
Persoalan tersebut bahkan sempat dibawa ke LLDIKTI Wilayah IX dan berujung pada proses mediasi.
Kini, dua tahun kemudian, dugaan serupa kembali mencuat.
Bedanya, pada 2026 pihak Universitas Andi Sudirman secara tegas membantah pernah memiliki kebijakan meminta mahasiswa mengembalikan biaya hidup KIP.
Kampus juga menantang ENews Indonesia menunjukkan data dan bukti agar dugaan tersebut dapat diperiksa.
Di sisi lain, ENews Indonesia mempertahankan hasil penelusuran jurnalistik dan menyatakan tetap melindungi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah dugaan 2026 benar atau tidak.
Tetapi apa sebenarnya yang terjadi pada 2024, bagaimana penyelesaiannya, dan apakah persoalan lama tersebut memiliki kaitan dengan dugaan yang kembali muncul sekarang?
2024: Persoalan KIP Jalur Aspirasi Mencuat
Pada 2024, persoalan penerima KIP jalur aspirasi di Uniasman pernah menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun ENews Indonesia menyebut mahasiswa penerima KIP melalui jalur aspirasi salah satu anggota DPD RI, Tamsil Linrung, diduga mengalami persoalan terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan adanya permintaan pengembalian biaya hidup yang diterima mahasiswa pada semester satu dan semester dua.
Selain itu, penerima KIP juga disebut masih diminta membayar BPP.
Padahal, dalam skema KIP Kuliah, komponen biaya pendidikan mahasiswa penerima program ditanggung sesuai ketentuan program.
Persoalan tersebut kemudian memicu keberatan dari mahasiswa.
Salah satu mahasiswa Uniasman, Try Ardiansyah, bahkan melakukan demonstrasi solo di depan kampus untuk memprotes persoalan tersebut.
Tidak berhenti di lingkungan kampus, persoalan itu juga dilaporkan kepada LLDIKTI Wilayah IX.
Langkah tersebut kemudian membuka ruang mediasi antara mahasiswa, pihak universitas dan LLDIKTI.
BPP Rp3 Juta Dikembalikan
Dalam proses penyelesaian tersebut, persoalan pembayaran BPP akhirnya berujung pada pengembalian uang mahasiswa.
Mahasiswa yang sebelumnya telah membayar BPP disebut mendapatkan pengembalian sekitar Rp3 juta.
Pengembalian tersebut menjadi fakta penting dalam rangkaian persoalan 2024.
Namun, harus dibedakan antara fakta bahwa uang BPP dikembalikan dengan dugaan adanya permintaan pengembalian biaya hidup.
Pengembalian BPP tidak otomatis membuktikan bahwa terdapat pemotongan biaya hidup KIP.
Sebaliknya, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pernah terdapat persoalan terkait pembayaran mahasiswa penerima KIP yang sampai pada tahap mediasi LLDIKTI dan kemudian diselesaikan dengan pengembalian dana.
Dokumen hasil mediasi, alasan pembayaran BPP saat itu, pihak yang meminta pembayaran, serta dasar pengembaliannya menjadi penting untuk membuka secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.
Ada Dugaan Permintaan Rp200 Ribu
Dalam periode yang sama, muncul informasi lain yang tak kalah serius.
Seorang Ketua Program Studi Ilmu Politik disebut mengatasnamakan pembina yayasan dan diduga meminta mahasiswa membayar Rp200 ribu.
Dana tersebut disebut diperuntukkan sebagai biaya perjalanan pulang-pergi ke Jakarta untuk mengurus KIP.
Permintaan itu disebut dilakukan melalui rekening bank tertentu.
Namun, persoalan menjadi lebih serius karena menurut informasi yang diterima ENews Indonesia, mahasiswa yang tidak membayar Rp200 ribu tersebut disebut tidak dapat membuka Kartu Rencana Studi atau KRS.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar:
Apakah pembayaran Rp200 ribu benar-benar bersifat sumbangan sukarela atau justru menjadi persyaratan yang dikaitkan dengan layanan akademik mahasiswa?
Siapa yang menetapkan nominal Rp200 ribu?
Atas dasar kewenangan apa permintaan itu dilakukan?
Ke mana dana tersebut masuk?
Siapa pemilik rekening penerima?
Bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan?
Dan yang paling penting, apakah benar terdapat hubungan antara pembayaran tersebut dengan akses mahasiswa membuka KRS?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui bukti transfer, percakapan, instruksi pembayaran, keterangan mahasiswa, serta dokumen akademik yang menunjukkan apakah akses KRS memang dikaitkan dengan pembayaran tersebut.
Hingga kini, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi.
2025: Muncul Lagi Persoalan dengan Dosen
Setahun kemudian, pada 2025, informasi mengenai persoalan mahasiswa di lingkungan Uniasman kembali muncul.
Seorang dosen berinisial AN disebut pernah dilaporkan oleh mahasiswa berinisial AS.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran ENews Indonesia.
Namun, redaksi belum menarik kesimpulan mengenai substansi laporan tersebut.
Apa isi laporan?
Kapan laporan dibuat?
Kepada siapa laporan disampaikan?
Apa tindak lanjutnya?
Dan apakah laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan KIP, persoalan akademik, atau masalah lainnya?
Seluruh pertanyaan tersebut masih membutuhkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Karena itu, laporan terhadap dosen berinisial AN tidak ditempatkan sebagai bukti adanya penyimpangan KIP.
2026: Dugaan Pengembalian Biaya Hidup Muncul Lagi
Kini, pada 2026, dugaan mengenai pengembalian biaya hidup kembali mencuat.
Sejumlah informasi yang diterima ENews Indonesia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan mahasiswa penerima KIP melalui jalur aspirasi.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut penerima jalur aspirasi diduga mengalami persoalan tersebut, sementara penerima KIP melalui jalur mandiri disebut tidak mengalami hal serupa.
“Penerima beasiswa KIP aspirasi saja yang begitu, yang jalur mandiri tidak,” ujar sumber kepada ENews Indonesia.
Sumber lain menyebut dugaan tersebut hanya terjadi pada program studi tertentu.
“Prodi Politik saja sama Prodi Biologi tidak,” kata sumber lainnya.
Keterangan tersebut belum menjadi fakta hukum.
Namun, pola informasi tersebut menjadi penting karena menyebut adanya perbedaan antara penerima KIP berdasarkan jalur dan program studi.
Jika benar tidak semua penerima KIP mengalami persoalan yang sama, maka pemeriksaan tidak cukup dilakukan secara umum terhadap seluruh pengelolaan KIP.
Pemeriksaan perlu diarahkan kepada kelompok mahasiswa yang disebut mengalami langsung peristiwa tersebut.
Kampus: Tidak Ada Kebijakan Pengembalian
Pihak Uniasman membantah keras adanya pemotongan maupun permintaan pengembalian biaya hidup KIP.
Kabag Hukum Uniasman, Ilham Hasanuddin, melalui keterangan tertulis menyatakan berdasarkan data dan penelusuran internal yang tersedia, universitas tidak menemukan mahasiswa penerima KIP yang mengalami peristiwa sebagaimana diberitakan.
UNIASMAN juga menegaskan tidak memiliki kebijakan resmi yang memerintahkan mahasiswa penerima KIP mengembalikan biaya hidup kepada universitas.
Kampus meminta ENews Indonesia memberikan data minimum yang memungkinkan dugaan tersebut diperiksa.
Data yang diminta meliputi program studi, angkatan, semester, periode pencairan, waktu kejadian, nominal dana, bentuk transaksi dan bukti pendukung.
Identitas mahasiswa, menurut kampus, dapat disamarkan.
Bagi universitas, persoalannya bukan membuka identitas narasumber, melainkan memastikan substansi dugaan dapat diverifikasi.
ENews: Narasumber Tetap Dilindungi
ENews Indonesia menyatakan tidak akan membuka identitas narasumber yang meminta perlindungan karena alasan keamanan tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Perlindungan tersebut mengacu pada prinsip hak tolak dalam Undang-Undang Pers.
Namun, perlindungan sumber bukan berarti setiap informasi yang diberikan otomatis dianggap benar.
Redaksi tetap berkewajiban melakukan verifikasi, konfirmasi dan pengecekan silang.
Dalam penelusuran terbaru, ENews Indonesia juga mencatat bahwa upaya konfirmasi kepada pengelola KIP Uniasman, Sumarni S.KM., M.Kes., telah dilakukan melalui WhatsApp sejak 2 Agustus 2026.
Pesan disebut sempat terbaca, tetapi komunikasi tidak berlanjut.
Hingga berita ini dikembangkan, redaksi belum memperoleh penjelasan substantif dari yang bersangkutan mengenai dugaan permintaan pengembalian biaya hidup yang disampaikan mahasiswa.
Pihak Uniasman kemudian memberikan klarifikasi tertulis melalui Bagian Hukum.
Dengan demikian, bantahan resmi universitas telah dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Pernyataan soal Jalur Aspirasi Ikut Ditelusuri
Dalam penelusuran sebelumnya, ENews Indonesia juga meminta penjelasan mengenai pihak yang menyalurkan aspirasi KIP kepada Uniasman.
Ilham Hasanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat dua pihak pemberi KIP aspirasi, yakni anggota DPR RI dan DPD.
Ia juga menyebut nama pihak tersebut diminta untuk tidak dipublikasikan.
Pernyataan tersebut tidak digunakan ENews Indonesia sebagai bukti adanya penyimpangan.
Namun, keterangan itu menjadi penting untuk menelusuri mekanisme KIP jalur aspirasi.
Bagaimana sebenarnya calon mahasiswa penerima KIP melalui jalur aspirasi masuk dalam proses seleksi?
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Apakah prosesnya sama dengan penerima melalui jalur mandiri?
Dan apakah terdapat dokumen yang membedakan penerima jalur aspirasi dengan penerima lainnya?
UNIASMAN sendiri menegaskan bahwa istilah “jalur aspirasi” tidak boleh dipahami sebagai sistem pengelolaan dana di luar mekanisme resmi KIP Kuliah.
Titik Krusial: 2024 dan 2026
Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik untuk ditelusuri.
Pada 2024 pernah ada persoalan pembayaran BPP mahasiswa penerima KIP yang kemudian dikembalikan sekitar Rp3 juta setelah proses mediasi.
Pada periode yang sama terdapat informasi mengenai dugaan permintaan Rp200 ribu yang disebut berkaitan dengan pengurusan KIP.
Pada 2025 muncul informasi mengenai laporan mahasiswa terhadap seorang dosen.
Kemudian pada 2026 muncul lagi dugaan permintaan pengembalian biaya hidup KIP, khususnya yang disebut menyasar penerima jalur aspirasi.
Rangkaian tersebut belum membuktikan adanya pola pelanggaran.
Tetapi rangkaian waktunya cukup untuk memunculkan pertanyaan yang layak diperiksa.
Apakah seluruh persoalan tersebut berdiri sendiri?
Ataukah terdapat persoalan tata kelola yang berulang dan belum pernah dibuka secara menyeluruh?
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya melalui pernyataan kampus maupun keterangan mahasiswa.
Dokumen 2024 Menjadi Kunci
Salah satu dokumen paling penting untuk membuka persoalan ini adalah dokumen penyelesaian perkara pada 2024.
Jika benar telah terjadi mediasi dengan LLDIKTI dan terdapat pengembalian BPP sekitar Rp3 juta, maka dokumen tersebut dapat menjelaskan:
- siapa yang membayar BPP;
- kepada siapa pembayaran dilakukan;
- mengapa mahasiswa penerima KIP masih membayar;
- siapa yang memutuskan pembayaran tersebut;
- apa hasil pemeriksaan LLDIKTI;
- mengapa dana kemudian dikembalikan;
- dan apakah terdapat rekomendasi kepada universitas setelah persoalan diselesaikan.
Dokumen tersebut juga penting untuk membedakan apakah persoalan 2024 merupakan kesalahan administratif, miskomunikasi, tindakan individu atau persoalan lain.
Bukti Rp200 Ribu Juga Perlu Dibuka
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan pembayaran Rp200 ribu.
Jika mahasiswa memang diminta membayar, bukti transfer dapat menunjukkan tanggal dan nominal transaksi.
Percakapan dapat menunjukkan siapa yang meminta.
Dokumen akademik dapat menunjukkan apakah terdapat hubungan antara pembayaran dengan akses KRS.
Keterangan mahasiswa dapat menjelaskan bagaimana permintaan tersebut disampaikan.
Sementara pihak yang disebut meminta pembayaran dapat memberikan penjelasan mengenai tujuan dan dasar permintaan.
Tanpa kombinasi bukti tersebut, tudingan tidak boleh dinaikkan menjadi kesimpulan.
Namun tanpa pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut pula, bantahan bahwa peristiwa tidak pernah terjadi juga belum menjawab seluruh pertanyaan.
Somasi dan Ancaman Pengaduan Dewan Pers
Polemik tersebut kini juga telah masuk ke ranah keberatan resmi.
UNIASMAN menyebut telah melayangkan Somasi I tertanggal 3 Agustus 2026 Nomor 001/Non.Lit-Bag.Huk.Uniasman/VIII/2026 kepada Pemimpin Redaksi EnewsIndonesia.com serta Penanggung Jawab/Direktur PT Elektronik News Indonesia.
Kampus juga menyatakan akan menggunakan mekanisme Dewan Pers apabila persoalan pemberitaan tidak terselesaikan.
UNIASMAN menegaskan tidak meminta identitas mahasiswa dibuka kepada publik.
Yang diminta adalah data minimum agar dugaan dapat diperiksa secara konkret.
ENews Indonesia menghormati hak tersebut.
Namun, redaksi juga mempertahankan prinsip perlindungan sumber dan akan terus melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
Pertanyaan yang Kini Harus Dijawab
Polemik KIP Uniasman pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan “siapa narasumbernya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah pada 2024 pernah ada mahasiswa penerima KIP yang diminta membayar BPP?
Mengapa pembayaran tersebut kemudian dikembalikan sekitar Rp3 juta?
Apakah terdapat dokumen mediasi LLDIKTI mengenai persoalan tersebut?
Apakah pada 2024 benar terdapat permintaan Rp200 ribu kepada mahasiswa untuk alasan pengurusan KIP?
Apakah pembayaran Rp200 ribu tersebut benar-benar sukarela?
Apakah mahasiswa yang tidak membayar benar-benar mengalami kendala membuka KRS?
Siapa yang meminta pembayaran dan siapa pemilik rekening penerima?
Apakah persoalan tersebut pernah diperiksa universitas?
Apa substansi laporan mahasiswa terhadap dosen berinisial AN pada 2025?
Dan mengapa dugaan pengembalian biaya hidup KIP kembali muncul pada 2026?
Jika semua tudingan tidak benar, maka dokumen pemeriksaan dan data administrasi dapat menjadi jawaban.
Jika pernah terjadi kesalahan administratif, dokumen penyelesaian dapat menjelaskannya.
Jika terdapat tindakan individu, pihak yang bertanggung jawab dapat ditelusuri.
Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang transparan justru dapat menjadi cara terbaik memulihkan nama baik institusi.
Pers Bukan Pengadilan
ENews Indonesia tidak menyatakan Universitas Andi Sudirman terbukti melakukan pemotongan atau meminta pengembalian dana KIP.
Demikian pula, ENews Indonesia tidak menyatakan pejabat, dosen atau pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
Seluruh informasi yang belum dibuktikan ditempatkan sebagai dugaan, keterangan sumber atau informasi yang masih dalam proses verifikasi.
Namun, fungsi pers bukan hanya mengutip bantahan.
Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial dan berkewajiban menelusuri informasi yang menyangkut kepentingan publik, terlebih ketika persoalan berkaitan dengan hak mahasiswa penerima program bantuan pendidikan pemerintah.
Karena itu, polemik ini seharusnya tidak berakhir pada perang pernyataan.
UNIASMAN meminta bukti. ENews Indonesia menyatakan memiliki catatan dan bahan peliputan. Mahasiswa menyampaikan dugaan. LLDIKTI pernah menjadi mediator pada persoalan 2024.
Kini yang dibutuhkan adalah mempertemukan seluruh informasi tersebut dengan dokumen.
Sebab pada akhirnya, persoalan KIP bukan tentang siapa yang paling keras membantah atau siapa yang paling keras menuding.
Yang harus ditemukan adalah fakta: apakah pernah ada uang mahasiswa penerima KIP yang dikembalikan, siapa yang meminta, berapa nominalnya, melalui rekening siapa, atas dasar apa, dan apakah praktik tersebut pernah terjadi lebih dari sekali.
Penelusuran ENews Indonesia masih berlanjut.
Redaksi ENews Indonesia






