Isu Atur Damai Mencuat di Kasus Narkoba Libatkan Kades di Bone: Forbes Bereaksi

Foto: Kades Lebbae Kecamatan Ajangale, Andi Arlim yang diringkus polisi di Sidrap teekait narkoba. Oknum Kades ini diduga bertahun-tahun menggeluti dunia peredaran gelap narkoba. (File ENews)

ENews, Bone •• Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mengungkapkan adanya informasi dugaan upaya atur damai kasus peredaran gelap narkoba yang menimpa Kepala Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone Andi Arlim.

“Salah seorang warga menginformasikan ke kami adanya pihak di Kabupaten Bone yang membawa uang ratusan juta ke Kabupaten Sidrap untuk upaya atur damai kasus narkoba yang menimpa Kades Lebbae, Andi Arlim,” ungkap Humas Forbes Bone, Chairu Rijal kepada ENews Indonesia, Kamis (31/7/2025).



Dari informasi itu kata Rijal, pihaknya melakukan pengawalan terkait kasus ini dan melayangkan Surat Permohonan dan Pengawalan ke Polres Sidrap.

“Kami menyatakan komitmen untuk turut serta dalam pengawalan kasus ini
melalui pemantauan, edukasi publik, dan advokasi masyarakat sipil guna
menjamin proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel,” jelasnya.

Sebelumnya diwartakan, Kepala Desa Lebbae, Andi Arlim (41) diringkus polisi di Kabupaten Sidrap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (26/7/2025) lalu.

Andi Arlim diringkus bersama rekannya di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik Ipda Azriel Munandar, usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.

Pembuntutan dilakukan dengan cermat sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama, sekira 24,81 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan siap edar.

“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ungkap Iptu Didi dalam keterangan tertulisnya yang diterima ENews Indonesia, Selasa (29/7/2025).

Kasat Resnarkoba juga menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Penyidik tengah mendalami pola peredaran dan sumber pasokan barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Iptu Didi menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif dan konsisten.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hingga dua dekade penjara.





Tinggalkan Balasan