BONE, SULSEL •• Astrid alias Acci (29) yang merupakan oknum perangkat desa di Desa Uloe, Kecamatan Duabboccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) duringkus polisi terkait peredaran gelap narkoba jenis sabu, Jumat 6 September 2024 lalu. Acci diringkus setelah dua bulan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswan menjelaskan, pada Rabu 26 Juni 2024 lalu, Acci sempat digerebek oleh pihaknya.
“Saat itu Acci sengaja membuang barang bukti saat digerebek di Desa Solo. Pelaku kemudian kabur dan lolos dari kejaran petugas kami. Sejak saat itu Acci menjadi DPO kami,” ungkap Iptu Aswar melalui keterangan tertulisnya, Senin 9 September 2024.
Lebih lanjut Aswar mengungkapkan, pada Jumat (6/9) kemarin, pihaknya berhasil meringkus Acci di Jalan Wajo, Desa Uloe sekira pukul 23.00 Wita setelah menjadi DPO kurang lebih dua bulan.
“Dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan sebelum melarikan diri adalah sabu yang dibelinya dari tangan seseorang bernama Kannan yang berdomisili di Kabupaten Wajo seharga Rp2 juta 800 ribu,” ungkap Aswar.
Akibat perbuatannya, Acci disangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat kurang lebih 2,28 gram.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.