Dua Polisi di Sidrap Dipecat Gegara Narkoba

Ilustrasi. (Ist)

ENEWS SIDRAP •• Dua anggota kepolisian dari Polres Sidrap dipecat karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taheron berlangsung di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No 1, Pangkajene, Senin (22/7/2024).

Dua anggota Polri yang dipecat tersebut yakni, Brigadir Polres (Ba Polres Sidrap) Aipda Amran dan Brigpol Muhammad Yusuf Ba Sium Polres Sidrap.

Keduanya melanggar pasal 127 tentang narkotika. Aipda Amran dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan dipecat dari institusi Polri. Kemudian Brigpol Muhammad Yusuf dipidana 1 tahun 3 bulan dan dipecat dari institusi Polri.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong mengatakan pemberhentian tidak dengan terhormat adalah suatu kewajiban institusi Polri kepada personel yang tidak mampu berdinas lagi atau melanggar.

“Tentunya ini bukan suatu kebanggan untuk memberhentikan anggota kita dari kesatuan. Akan tetapi hal ini adalah kewajiban Polri untuk memecat anggotanya yang melanggar,” ucapnya.

Olehnya itu kata Fantry, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Sidrap untuk selalu menjaga kode etik dan tidak melakukan pelanggaran. (Lee)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan