ENEWS BONE •• Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone menggelar kegiatan Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Forkom P4GN).
Kegiatan yang digelar di Ta Sugi Coffe & Eatery, Jl Jendral Sudirman Kota Watampone pada Jumat (21/2/2025) itu juga membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone No. 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
Sekretaris Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Ardiman mengusulkan kepada segenap elemen masyarakat yang hadir pada kesempatan tersebut untuk memasifkan pesan Anti Narkoba di masjid-masjid setiap hari Jumat.
Selain itu, Ardiman menegaskan agar penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku penyalahgunaan Narkoba karena hukuman itu akan mempengaruhi paradigma berfikir para pelaku lainnya.
“Bila hukumannya ringan, itu tidak memberi efek jera. Pelaku lain akan beranggapan, hukumannya ringan, lanjut aja pekerjaannya (penyalahgunaan Narkoba),” jelasnya.
Ardiman juga menyinggung terkait Justice Collaborator pada kasus bandar Narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon yakni, Darda.
“Darda dihukum belasan tahun sementara dia adalah Justice Collaborator yang berani mengungkap peran besar Jhon dalam peredarana gelap Narkoba di Bone. Jadi pelaku-pelaku lain yang berniat untuk membuka tabir Narkoba di Bone akan berfikir untuk berbicara. Sangat miris,” terangnya.
Sementara, kepala seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang Timur, Alamsyah menyebut bahwa Kelurahan Bajoe saat ini merupakan garis merah dalam peredaran gelap Narkoba.
“Bajoe darurat Narkoba itu betul. Salah satu buktinya, kami menemukan bahwa gedung kosong Politeknik di Bajoe ditempati mengkomsumsi Narkoba,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar memaparkan, para tahun 2024, Satres Narkoba Polres Bone mengamankan sebanyak 356 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.
“356 orang, nyaris 1 orang per hari sepanjang tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2025 awal ini mulai bulan Januari hingga Februari kami telah mengamankan 54 orang pelaku Narkoba,” bebernya.
Ia pun menyatakan keseriusannya dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Bone.
“Saya asli putra Bone, sebuah tantangan bekerja di kampung sendiri karena kita akan bertemu keluarga. Di Kecamatan Amali ada beberapa keluarga saya amankan. Di Pompanua, letting saya waktu SMA saya amankan juga. Kami tidak main-main dalam menindaki pelaku Narkoba,” tegas Aswar.
Berikut Rencana Aksi P4GN:
1. Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Masyarakat;
2. Pembentukan Ketahanan masyarakat;
3. Pembentukan Teman Sebaya;
4. Deklarasi Anti Narkotika dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat;
5. Membentuk Intervensi Berbasis Masyarakat Sebagai Layanan Rehabilitasi untuk, dari, dan oleh Masyarakat;
6. Pemantauan/Penjangkauan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
7. Pemasangan Spanduk Imbauan Bahaya Narkotika;
8. Melaksanakan Patroli Rutin dan Mendorong Masyarakat dalam Mencegah dan Mempersempit Ruang Peredaran Gelap Narkotika;
9. Optimalisasi Media Sosial dalam Penyebarluasan Informasi P4GN.
(Redaksi ENews Indonesia)






