banner 728x250

2 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Berau dengan BB 6 Bal Sabu

Foto: Gelaran press release pengungkapan penyalahgunaan sabu di Mapolres Berau pada Senin 20 Mei 2024. (Dok. Ardi)

ENEWS BERAU ▪︎ Satres narkoba Polres Berau, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan tiga orang pria gerkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tak main-main, dari ketiga terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 6 kilo gram.

Kapolres Berau, AKBP Steyfen Jonly Manopo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi tentang seorang pria bernama Fadli.





“Tim gabungan Polres Berau Ditresnarkoba langsung bergerak menuju kediaman Fadli. Setelah diinterogasi, Fadli mengakui bahwa dia telah menyembunyikan 6 bungkus sabu yang dilakban dan dimasukkan ke dalam jaring sabat berwarna hitam di hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu,” papar Steyfen pada gelaran press release yang digelar di Mapolres Berau, Senin (20/5/2024).

Steyfen melanjutkan, pelaku Fadli mengaku melakukan aksinya bersama dua orang lainnya bernama Salim dan Hadiyansa.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pencarian barang bukti di hutan Pulau Kakaban. Namun pihak kami sementara mengamankan dua orang yakni Fadli dan Salim. Sementara satu lainnya, Hadiayansa dalam pengejaran,” ungkapnya.

“Dalam penggeledahan, kami berhasil menemukan 6 bal sabu berukuran besar dengan berat total mencapai 6 kilogram,” lanjutnya.

Dikatakannya, seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan ke dua tersangka yang kami tangkap adalah komplotan jaringan terbesar. Mereka membawa sabu tersebut dari negara Malaysia dengan iming-iming imbalan sebesar 10 juta rupiah,” beber Kapolres Berau.

Kapolres Berau memaparkan, kedua tersangka melakukan aksinya lewat laut.

“Kami masih dalami lagi karena masih ada satu orang yang saat ini dalam pengejaran, atau buron,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo pasal 32 UU RI tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Ardiansyah)

banner 728x250

banner 728x250

     
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan