Edarkan Sabu, Oknum Wartawan di Berau Diringkus Polisi

Foto: Barang bikti sabu yang diamankan dari oknum wartawan di Berau.

BERAU, KALTIM •• Seorang oknum wartawan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial NS (34) diringkus Sat Narkoba Polres Berau lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam sekira pukul 21.30 Wita.

NS diringkus polisi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau saat hendak mengedarkan sabu.



Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku rupanya sudah lama dicurigai dan akhirnya berhasil diringkus,” ungkap Agus, Rabu 2 Oktober 2024.

Saat pelaku digeledah lanjut Agus, ditemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 87,46 gram yang terbagi dalam satu paket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik pembungkus makanan ringan kuaci.

Selain sabu, dengan disaksikan warga sekitar, pihaknya juga menyita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu hp dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

“Kami tidak pandang bulu soal kasus narkoba, apapun latar belakangnya, akan kami ungkap. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, cukup ini yang pertama dan terakhir,” tegas Agus.

“Sesulit apapun hidupmu, jangan sampai terjerumus ke jalan yang sesat. Ingat tuhan, ingat keluarga yang menantimu di rumah,” pesannya.

Jurnalis: Ardiansyah

Editor: Abdul Muhaimin





Tinggalkan Balasan