ENEWS BONE •• Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mendesak pihak Pengadilan Negeri (PN) Watampone menghukum terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon dihukum seberat-beratnya.
“Minimal seumur hidup,” tegas salah seorang Dewan Pembina Forbes Anti Narkoba Bone, Irfan Amir SH saat gelaran press release di Warkop 23 Bone, Rabu 14 Agustus 2024.
Bukan tanpa alasan, permintaan dan harapan Forbes Bone tersebut berdasarkan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Jhon selama ini.
“Kita kawal kasusnya di persidangan mulai dari awal. Ferdi dan Darda mengungkapkan bahwa hampir tiap bulan mereka membongkar sabu milik Jhon 2 sampai 3 kilo perbulan dan bisnis Jhon ini sudah bertahun-tahun. Berapa orang yang dia rusak,” jelas Irfan Amir.
Sementara, anggota Forbes dari tim hukum memberikan pandangan bahwa kasus dugaan pengedaraan dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jhon tidak dapat hanya dipandang sebagai suatu perbuatan tindak pidana.
“Jauh dari itu, Jhon patut dicurigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan jhon merupakan ‘Aktor Intelektual’ dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone,” jelas Aswil Aditama SH MH.
Lebih lanjut ia menyampaikan, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika yang dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti bahwa peranan Jhon sebagai Aktor Intelektual dalam kasus narkotika meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.
“Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati,” ujarnya.
“Berdasarkan Fakta persidangan terdakwa JHON sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. 116 ayat (2) UU. 35 Tahun 2009 dimana Terdakwa terbukti selaku otak/pengendali bisnis haram Narkoba di Bone, dengan memiliki dan mengedarkan Sabu mencapai 1-3 KG/Perbulan,” tambahnya.
Tambahan informasi, terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan kembali menjalani sidang tuntutan pada Kamis 15 Agustus 2024 besok.






