ENEWS, JAKARTA •• Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler Indonesia yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dilaporkan gagal berangkat pada musim haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi tersebut diduga akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang berujung pada potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Kasus tersebut kini tengah disidik KPK dan telah menyeret Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (9/1/2026), setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Aliran dana hasil dugaan praktik jual beli kuota haji tersebut disebut mengalir secara berjenjang dari level bawah hingga pimpinan kementerian.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep.
Penyidik menduga uang haram berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
Kuota tersebut diduga diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024.
Tambahan kuota itu diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Pemerintah Arab Saudi.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dan meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibatnya, alokasi haji khusus melebihi ketentuan, sementara jemaah reguler yang telah lama mengantre justru tidak terakomodasi.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana menggunakan metode follow the money
Sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang asing telah disita penyidik.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berlanjut.
Reporter: Abdul Gafur






