ENEWS, MAJENE •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene terus mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui kegiatan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 4 November 2025, di Aula Kantor Kecamatan Tammerodo Sendana.
Sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, kegiatan ini menyasar empat kecamatan sekaligus, yakni Tammerodo Sendana (sebagai tuan rumah), Tubo Sendana, Malunda, dan Ulumanda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Muhammad Aslam, S.H., M.H., Kasubsi I Andi Tenri Wali, S.H., serta Staf Intelijen Bintang Madani, S.H. Hadir pula para camat dari keempat kecamatan, kepala desa, dan bendahara desa se-wilayah pesisir utara Majene.
Momentum Penguatan Pemahaman Hukum di Tingkat Desa
Camat Tammerodo Sendana, Edi Bastian, A.Md.IP., S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Penerangan hukum ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk meningkatkan pemahaman kita terhadap aturan dan regulasi dalam pengelolaan dana desa. Dengan pengetahuan yang kita peroleh, diharapkan kita dapat bekerja lebih baik dan terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.
Kajari Majene: Dana Desa adalah Amanah yang Harus Dijaga
Dalam pidatonya, Kajari Majene Andi Irfan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa dana publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Dana desa adalah amanah yang harus kita jaga bersama dengan penuh tanggung jawab. Kami tidak menginginkan satu rupiah pun diselewengkan. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kajari juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Daerah, Inspektorat, dan Kejaksaan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat desa.
“Kolaborasi yang solid ini sangat penting untuk membangun sistem pengawasan yang kuat dan efektif. Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang,” imbuhnya.
Program “Jaga Desa”: Inisiatif Pendampingan Hukum yang Proaktif
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan program nasional “Jaga Desa” sebagai instrumen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum serta penguatan kapasitas aparatur desa.
“Melalui program Jaga Desa, kami menyiapkan tim ahli yang siap memberikan konsultasi hukum, membantu penyusunan laporan keuangan, dan menyelenggarakan pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. Kami bercita-cita menjadikan desa-desa di Majene sebagai contoh teladan dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” paparnya.
Kasi Intel: Kenali dan Cegah Berbagai Modus Korupsi
Dalam sesi pemaparan materi, Kasi Intelijen Kejari Majene, Muhammad Aslam, S.H., M.H., memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai modus penyimpangan yang sering terjadi di tingkat desa, seperti penggelembungan harga (mark-up), proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan pemotongan anggaran.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus kita perangi. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dinikmati oleh segelintir oknum,” tegas Aslam.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa dialokasikan dan digunakan. Jika ada indikasi penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Selain itu, ia memberikan panduan praktis bagi kepala desa dan bendahara desa dalam mengelola dana desa secara transparan sesuai ketentuan hukum.
“Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana desa. Jangan pernah tergoda melakukan pelanggaran, karena dampaknya sangat besar dan merugikan,” tutupnya.
(Arfan Rinaldi)






