Jaksa Geledah Kantor BPPW dan BP2JK Sulsel Terkait Dugaan Korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah

Foto: Kejaksaan Negeri Sinjai saat menggeledah dokumen pada Kasus Dugaan Korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021. (Anto)

ENews, Sinjai •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggeledah kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah senilai Rp10,5 miliar yang statusnya saat ini masuk ke tahap penyidikan.



“Iya, kemarin Senin (12/8/2025) tim penyidik di-back up Kejati Sulsel dan personel empat PM Lantamal melakukan serangkaian penggeledahan di kantor BPPW dan BP2JK terkait kasus SPAM IKK di Sinjai Tengah,” ujar Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, kepada ENews Indonesia, Selasa (12/8/2025).

Penggeledahan ini dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di antaranya Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel di Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari penggeledahan tersebut kata Ridwan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menyita sejumlah alat bukti dan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

“Tim penyidik telah menyita alat bukti dan barang bukti sejumlah dokumen serta alat elektronik berupa 2 unit komputer yang berkaitan tentang kasus proyek SPAM IKK Sinjai Tengah,” bebernya.

Sementara itu, menurut Ridwan alasan dibalik dilakukannya penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian dalam kasus Dugaan Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai sementara mengusut 3 kasus dugaan Mega korupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Total anggaran yang ditangani sebesar Rp32 miliar.

Termasuk, SPAM IKK di Kecamatan Sinjai Tengah tahun 2021 dan dugaan korupsi pembangunan limbah Instalasi Pengolahan Limbah padat/Incenerator dan Limbah cair (IPAL) pada 16 puskesmas di Kabupaten Sinjai tahun 2016.

Masing-masing SPAM IKK Kecamatan Sinjai tengah total anggaran Rp10.520.000.000, dan proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/Incenerator dengan nilai anggaran Rp12.387.100.000,00 dan Proyek Pembangunan Pengolahan Limbah Cair (IPAL) Rp9.608.105.000,00 bersumber dari APBN yang dikelola Dinas Kesehatan dalam proses pendalaman.





Penulis: AsriantoEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan