banner 728x250

Warga Desa Puccadi Gelar Unras Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

ENEWS POLMAN •• Warga Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Polewali Mandar, Selasa 29/6/2021.

Aksi unjuk rasa tersebut ditengarai adanya dugaan korupsi oleh Kepala Desa Puccadi. Aksi berlangsung kurang lebih tiga jam dan berakhir tanpa kejelasan.







Pengaduan tuntutan ini dilakukan sesuai hasil evaluasi yang menyatakan adanya kejanganggalan pengelolaan dana.

Ada 10 Tuntutan yang sudah dilaporkan ke Kejati Sulbar diteruskan ke kepala kejaksaat negeri (Kajari) Polman untuk proses penyidikan.

Tuntutan tentang penyalah gunaan anggaran kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga, Pembangunan Rehabilitas, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, anggaran pembinaan masyarakat, anggaran kepemudaan dan olahraga, kelembagaan masyarakat, penanggulangan bencana darurat, pembangunan rehabilitasi gedung, dan bidang kebudayaan dan keagamaan. Semua diduga ada penyelewengan dana karena tidak sesuai data bahkan programnya tidak terlaksana.

Namun Kajari Polman, M. Rudi, SH. MH hanya menyarankan adanya pembinaan.

“Memeriksa kasus itu lebih banyak anggaran yang akan dihabiskan, ada baiknya kita tempuh cara pembinaan saja atau disebut sanksi administratif, ” kata Rudi.

Hal itu pun tidak disepakati oleh peserta unjuk rasa, Samad, menegaskan bahwa jangan ada pembinaan, sebab itu meniscayakan pelemahan hukum.

“Kalau mau dibina terus, kapan hukum bisa ditegakkan. Jika memang pembinaan, ya harus diberhentikan atau non aktif,” tegas Samad yang juga ketua BPD Desa Puccadi ini.

Dari data yang dihimpun, berkas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut telah diserahkan pada Bulan Maret di Kejati sulbar, kemudian disposisi diteruskan ke Kejari Polman pada tanggal 24 April 2021.

Laporan tersebut juga telah masuk ke Tipikor namun belum ada kejelasan hingga saat ini.

Dalam orasinya, Samad kembali menegaskan: “Hukum jangan dimatikan di Polewali Mandar. Suara ini sesuai UU No 06 tahun 2014 pasal 61, dikatakan bahwa BPD juga punya hak memberikan pendapat, pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan.”

Penulis: Muh Saad

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan