ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Ratusan karyawan Pabrik Gula Camming (PGC) berkumpul di sebuah lahan yang mereka klaim milik PGC di Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (8/11/2022).
Dari informasi yang dihimpun, lahan tersebut akan dieksekusi oleh pihak penggugat setelah memenangkan sengketa di Mahkama Agung RI.
Diketahui, Pabrik Gula Camming terletak di Desa Wanua Waru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Salah satu karyawan, Andi Pacellengi menerangkan yang menjadi permasalahan adalah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang pihak PGC masih aktif hingga 2024.
“Namun entah mengapa muncul putusan pengadilan untuk memenangkan pihak penggugat mengambil lahan HGU,” ungkapnya kepada Enewsindonesia.com.
Hal senad disampaikan Hamsah selaku General Manager (GM) PGC mengungkapkan sebenarnya ini persoalan objek lahan yang salah tempat titik lokasi, mestinya bukan lokasi HGU yang digugat.
“Pihak PTPN memiliki bukti data yang legal dan masih ada saksi hidup yg notabenenya sebagai pihak yang dulu punya lahan telah menjual tanahnya ke perusahaan,” katanya.
Namun, tambah Hamsah, saat ini info terakhir eksekusi ditunda tapi pihak PTPN tetap bersiaga di lokasi yang akan digugat.