ENEWSINDONESIA.COM, BONE ■ Sepekan lebih masa kampanye Pileg 2024, pelanggaran kegiatan kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terlihat dimana-mana. Namun sayangnya, Bawaslu Kabupaten Bone terkesan acuh tak acuh.
Pelanggaran yang muncul kebanyakan pelanggaran seputar pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho caleg yang dipaku di pohon.
Terpantau di Kabupaten Bone, APK calon anggota legislatif (caleg) masih marak dipasang dengan cara dipaku di pohon. APK tersebut berderet di sejumlah ruas jalan. Bahkan terus bertambah.
Selain merusak keindahan kota juga dapat berakibat matinya pohon pelindung yang juga berfungsi sebagai paru-paru kota tersebut.
Kabar terbaru, hari ini, Jumat (15/12/2023) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone akhirnya turun ke lapangan menertibkan puluhan banner maupun baliho Calon Legislatif (Caleg) yang diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone.
“Ini sesuai Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat , terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13,” kata Kasatpol PP Bone, Andi Akbar melalui pesan resmi tertulisnya.
Tim yang dipimpin oleh Kabid Perda Satpol PP Bone, Anwar Sahude melakukan patroli mulai pukul 08.42 Wita hingga pukul 09.34 Wita.
Tampak Satpol PP menertibkan baliho/banner di Jalan Ahmad Yani hingga Taman Masjid Agung Al-Ma’arif dan Jalan Hos Cokroaminoto yang dipasang di pohon. Dalam operasi itu, sedikitnya 72 banner dan delapan baliho yang berhasil ditertibkan.
“Insya Allah pembersihan baliho dan benner yang melanggar aturan ini akan terus berlanjut,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Dary Fibrianto sangat menyayangkan pemasangan APK yang dipaku di pohon. Menurutnya, hal itu sangat mengaggu baik segi estetika maupun perkembangan komdisi pohon tersebut.
“Kalau kami sangat menyayangkan, karena dari segi estetika tidak enak dilihat, dari segi fungsi sangat berpengaruh terhad perkembangan kondisi pohon itu sendiri sebagai resapan air dan penyaring udara,” jelasnya.
Dikatakannya, pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon itu ada pasal khusus dalam Perda Trantibmas.
“Jadi mereka yang secara sadar memaku APKnya di pohon, jangan harapkan saat mereka terpilih akan peduli dengan lingkungan,” tutupnya.
Jurnalis: Abdul Muhaimin