ENEWSINDONESIA.COM, NTT – Rusaknya tanggul penahan ombak di sepanjang pantai Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, NTT menjadi sorotan sejumlah pihak terutama warga setempat.
Diketahui, pembangunan tanggul tersebut dikerjakan pada tahun 2021 namun tidak rampung hingga kondisi terkini tanggul tersebut roboh.
Laurensius Gregorius selaku Direktur CV. Dewi Sartika yang mengerjakan tender pembangunan tersebut mengungkapkan pembangunan tanggul mangkrak dikarenakan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlambat mengambil langkah.
“Terlambat dalam mengambil keputusan dalam kaitannya dengan tindak lanjut pengerjaan dan penganggaran dana sehingga terjadinya penyetopan pekerjaan oleh pihak kami,” sebutnya, Kamis (15/12/2022).
Ia menerangkan bahwa pengerjaan tanggul tersebut adalah sistem penunjukan langsung.
“PPK menurut kami abai pada langkah-langkah strategis yang mana harus tempuh ketika ada persoalan kaitannya dengan komitmen kerja sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang dikenal dengan sapaan Baba Hok ini menyampaikan bahwa tanggungan kerugian yang dialaminya berkisar sekitar 60 juta rupiah.
“Itu tidak mungkin akan dikembalikan sebagai ganti rugi kepada kami,” sesalnya.
Karena pada sistem pengerjaannya, tambah dia, pengerjaan awalnya dibiayai oleh pihaknya.
“Komitmennya, setelah proyek selesai itu baru dibayar oleh pihak pemerintah kepada kami, namun ketika terjadinya resiko seperti ini maka yang terjadi adalah pihak kami menanggung kerugian besar,” imbuhnya.
Baba Hok menyebut tidak mengharapkan pengembalian dana kerugian yang dialaminya, hanya saja dirinya berharap kedepan, bila proyek tersebut dilanjutkan, pihak pemerintah harus melibatkan pihaknya.
Jurnalis: Faidin