ENEWS, BANTAENG •• Seorang pria berinisial ZF (30), warga Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Korban berinisial MF (15) mengalami pemukulan pada Jumat, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Garegea.
Dari informasi yang dihimpun, saat itu, korban sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba diadang oleh pelaku dan dipukul sekali menggunakan kepalan tangan pada bagian dahi kiri. Akibatnya, korban mengalami benjol pada dahi.
“Korban tiba-tiba dipukul oleh pelaku pada bagian dahi sebelah kiri hingga mengalami luka benjol. Karena keberatan, korban kemudian melapor ke Polres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawang Amin, Senin (24/11) melalui keterangan tertulisnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Ahad, 23 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil mengamankan ZF di rumah kekasihnya di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya dan mengaku memukul korban karena tidak terima disebut pencuri,” kata Iptu Gunawang.
ZF kini ditahan di Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Reporter: Ismail L






