ENEWS, SIDRAP ••》Tawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran di media sosial patut diwaspadai. Modus tersebut digunakan sindikat penipuan daring yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kasus itu diungkap personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di Sidrap pada 11–12 Agustus 2026. Dari sekitar 20 orang yang diamankan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku mencari korban melalui Facebook dengan menawarkan kendaraan menggunakan harga yang lebih murah dari harga pasar.
“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangani dua laporan. FFK melapor pada 22 Juli 2026, kemudian NM melapor pada 25 Juli 2026.
Dari penyelidikan, kedua korban diketahui memiliki pola transaksi yang serupa. Keduanya tertarik dengan unggahan kendaraan murah, kemudian diarahkan berkomunikasi melalui Facebook dan WhatsApp hingga diminta mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.
FFK tercatat mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan NM kehilangan Rp20.354.459.
Catut Identitas TNI
Untuk membuat calon korban percaya, pelaku tidak hanya mengandalkan foto kendaraan. Mereka juga mencatut identitas sebagai anggota TNI.
Pelaku mengunggah foto menggunakan pakaian dinas TNI. Bahkan saat melakukan video call dengan korban, pelaku tetap mengenakan atribut tersebut.
“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin,” ujar Hendra.
Polisi turut menyita dua senjata mainan yang digunakan untuk memperkuat kesan seolah-olah pelaku merupakan anggota TNI. Senjata tersebut ditampilkan dalam konten media sosial, meski tidak dapat digunakan untuk menembak.
Buat Video Seolah Kendaraan Dikirim
Modus penipuan juga diperkuat dengan video yang dibuat seolah-olah kendaraan telah dikemas dan siap dikirim kepada pembeli.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, polisi menemukan lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, kendaraan, tali, dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan sebagai properti.
Namun, lokasi pembuatan video tersebut bukan pelabuhan maupun kawasan industri. Lokasinya berada di sebuah perkampungan.
Video tersebut diduga sengaja dibuat untuk membangun keyakinan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar terjadi.
Jangan Mudah Tergiur Harga Murah
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap penawaran kendaraan di media sosial, khususnya jika harganya jauh di bawah harga pasar.
Identitas, foto, pakaian dinas, video call, hingga video pengemasan barang dapat direkayasa untuk membangun kepercayaan calon korban.
Polisi menyita 20 telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 lakban sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polda Jabar masih mendalami jaringan pelaku, termasuk aliran transaksi keuangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat disarankan tidak mentransfer uang hanya berdasarkan percakapan di media sosial. Sebelum membeli kendaraan secara daring, calon pembeli perlu memeriksa identitas penjual, memastikan keberadaan fisik kendaraan, melakukan pengecekan dokumen, serta menggunakan mekanisme transaksi yang aman. Tawaran yang terlalu murah justru harus menjadi alasan untuk lebih berhati-hati. (Redaksi)






