ENEWS, MAKASSAR ••》Rumah Ramli, jurnalis media online Matanusantara yang bertugas di Kota Makassar, didatangi tiga pria pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kedatangan tiga pria berinisial DS, AD, dan NT tersebut terjadi di sekitar kediaman Ramli di Jalan Manunggal, Kecamatan Maccini Sombala, Kota Makassar.
Menurut keterangan keluarga Ramli, ketiganya datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras. Mereka disebut berteriak dan berusaha membuka pagar rumah, sehingga membangunkan penghuni rumah dan warga sekitar.
Yang menjadi sorotan, kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan Matanusantara.co.id mengenai informasi duel ayam Bangkok Yolanda versus Theptroy yang disebut berlangsung di wilayah Borong Rappo, Kabupaten Gowa.
“Mereka datang langsung masuk ke depan rumah dan memaksa membuka pagar rumah. Mereka berteriak-teriak menyebut nama saya, sekaligus mengancam dan meminta agar pemberitaan mengenai dugaan adu ayam Bangkok tersebut tidak dilanjutkan,” kata Ramli.
Keluarga Ramli juga mengaku mendengar ucapan yang bernada ancaman dari salah seorang pria yang datang.
“Tanyaki Ramli itu, jangako mau ikut-ikut sama TL sama MH. Jangonko dengarki, apa dia bilang telasoo, ku bajjikko itu,” demikian ucapan yang menurut keluarga dilontarkan saat kejadian.
PERTANYAANNYA: APA MOTIF KEDATANGAN TENGAH MALAM?
Ramli saat kejadian tidak berada di rumah. Di dalam rumah hanya terdapat istri, anak, dan adiknya yang sedang berada di bagian depan rumah.
Keluarga mengaku panik dan ketakutan setelah tiga pria tersebut datang dan berteriak pada dini hari.
Ramli menduga peristiwa itu memiliki kaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan Matanusantara.co.id mengenai duel ayam Bangkok tersebut. Namun, dugaan hubungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
Sebelumnya, Matanusantara.co.id menyoroti informasi mengenai duel ayam Bangkok Yolanda versus Theptroy.
Informasi awal menyebut pertandingan akan berlangsung di kawasan Kostrad, Kabupaten Maros. Namun, informasi berikutnya yang diterima redaksi menyebut lokasi pertandingan berada di kawasan Borong Rappo, Kabupaten Gowa.
Salah seorang sumber yang mengaku mengetahui pertandingan tersebut menyebut duel itu bukan sekadar perlombaan biasa.
“Bukan lomba ini, tapi partai janjian big game. Taruhan dengan nominal Rp600 juta,” ujar sumber.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti transaksi yang dapat memastikan adanya taruhan senilai Rp600 juta maupun memastikan telah terjadi tindak pidana perjudian.
Informasi lain yang diterima redaksi dari kalangan pencinta ayam aduan menyebut duel Yolanda versus Theptroy telah berakhir dengan hasil draw atau seri.
“Selesaimi, hasilnya draw. Cuma uang air atau pot PPN arena yang menang Rp100 juta,” ujar informan tersebut.
Klaim-klaim itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Di tengah proses penelusuran informasi tersebut, kedatangan tiga pria ke rumah jurnalis pada pukul 00.30 WITA justru menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Jika kedatangan tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi mengenai pemberitaan, mengapa dilakukan pada tengah malam dan dengan cara mendatangi kediaman pribadi jurnalis?
Jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mengapa tidak ditempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi melalui redaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers?
UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan gagasan dan informasi melalui pers. Sementara itu, mekanisme penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan telah disediakan melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Namun, apakah peristiwa yang dialami Ramli memenuhi unsur tindak pidana tersebut atau merupakan dugaan tindak pidana lain, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan membuktikannya.
LAPOR POLISI
Ramli mengaku terkejut dan tidak menerima perlakuan yang dialami keluarganya.
“Itu membuat saya shock dan saya tidak terima dengan kejadian ini,” ungkap Ramli.
Menurut Ramli, peristiwa tersebut membuat dirinya dan keluarga mengalami trauma. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kini, pertanyaan utamanya bukan hanya soal siapa tiga pria yang datang pada dini hari tersebut.
Polisi perlu mengungkap apa tujuan kedatangan mereka, apakah benar terdapat kaitan dengan pemberitaan Matanusantara, apakah terdapat unsur ancaman atau intimidasi, serta apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau berkepentingan di balik kedatangan tersebut.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan perjudian dalam pertandingan ayam Bangkok juga tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana perjudian sebelum terdapat hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
ENews Indonedia tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DS, AD, NT maupun pihak lain yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait peristiwa tersebut.
Jurnalis: Angki Perdana






