ENEWS, BONE ••》Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Busra, bersama Harianto resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dalam perkara illegal logging yang menjerat keduanya.
Keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone pada Senin (24/8/2026), setelah putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap.
“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” kata Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, Rabu (26/8/2026).
Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Busra dan Harianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.
Keduanya masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan.
Perkara tersebut bermula pada 16 Maret 2023. Berdasarkan uraian perkara, Busra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Rappa menyuruh Harianto, yang bekerja sebagai tukang chainsaw, menebang pohon di kawasan HPT Dusun 1 Desa Rappa.
Dugaan pembalakan tersebut kemudian terungkap setelah Polisi Kehutanan KPH Ulubila Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan menerima informasi dari masyarakat.
Saat pengecekan pada 14 April 2023, petugas menemukan sejumlah pohon yang telah ditebang dan diolah menjadi papan serta balok dengan berbagai ukuran.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bone pada 26 April 2023.
Dalam perkara itu, kerugian akibat tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebut mencapai Rp1.691.677.
Selain kerugian negara, penebangan di kawasan hutan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk banjir, tanah longsor, gangguan siklus tata air, dan pemanasan global.
Sebelum dieksekusi, perkara Busra dan Harianto sempat berujung pada putusan bebas di tingkat sebelumnya. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui proses kasasi.
Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Bone melaksanakan eksekusi dengan memasukkan keduanya ke Lapas Kelas IIA Watampone.
Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain ratusan batang kayu gergajian dari jenis Akasia (Acacia mangium) dan Awolai (Vitex cofassus), satu parang, serta satu meteran gulung.
Kedua terpidana kini menjalani hukuman sesuai putusan MA. (Redaksi)






