ENEWS, MAKASSAR ••》Jurnalis media online Ramli resmi melaporkan dugaan pengancaman dan aksi penggerudukan rumahnya ke Satreskrim Polrestabes Makassar, Selasa (25/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Ramli di Jalan Manunggal, Kecamatan Maccini Sombala, Makassar, di hari yang sama, Selasa (25/8) dini hari. Sejumlah pria mendatangi rumah dan membuat gaduh di sekitar kediaman hingga menimbulkan ketakutan bagi keluarga serta warga setempat.
Ramli menduga aksi tersebut berkaitan dengan karya jurnalistiknya yang memberitakan dugaan praktik perjudian di Borong Rappo, Kabupaten Gowa.
Didampingi penasihat hukumnya, Muh. Syahban Munawir alias Awhi dari HSK LAW FIRM Lawyer & Legal Consultants, Ramli mendatangi Satreskrim Polrestabes Makassar untuk membuat laporan.
“Langkah ini saya putuskan karena sangat disayangkan atas tindakan mereka mendatangi rumah saya dalam keadaan mabuk dan berteriak. Padahal sudah diingatkan ibu saya kondisinya kurang sehat,” ujar Ramli, Rabu (26/5).
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Ramli, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026. Ramli tercatat sebagai pelapor dalam dugaan pengancaman.
Ramli menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya serahkan kepada polisi untuk memeriksa siapa yang datang, apa tujuannya, dan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Penasihat hukum Ramli, Awhi, meminta polisi mengusut laporan tersebut secara profesional dan objektif. Ia menilai penyidik perlu memeriksa saksi, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta menelusuri bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku serta aktor di balik penggerudukan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Awhi.
Menurut Awhi, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan dengan mendatangi rumah pribadi wartawan.
Ia juga menegaskan keluarga jurnalis tidak seharusnya menjadi sasaran tekanan akibat produk jurnalistik yang diterbitkan.
“Setiap bentuk teror, intimidasi maupun pengerahan massa yang bertujuan menekan wartawan agar menghentikan atau menyesali pemberitaan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah jurnalis yang merupakan rekan Ramli turut mengecam aksi tersebut. Mereka menilai keluarga wartawan tidak memiliki hubungan dengan proses peliputan maupun penerbitan berita.
Menurut mereka, rumah pribadi wartawan bukan tempat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah dan terbuka.
“Kami mengajak semua pihak menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kebebasan pers adalah bagian dari negara hukum. Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menciptakan rasa takut,” tegas mereka.
Polrestabes Makassar kini diharapkan menelusuri identitas orang-orang yang mendatangi rumah Ramli, motif kedatangan mereka, serta ada atau tidaknya keterkaitan aksi tersebut dengan pemberitaan yang dibuat Ramli.
Jurnalis: Angki Perdana






