ENEWS, JENEPONTO •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 pengadaan naskah ujian SD dan SMP.
Ketiganya resmi ditahan pada Rabu malam 11 Juni 2025, setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 13 jam.
Ketiganya adalah UB, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jeneponto yang masih aktif, NA, mantan Kadis Disdik Jeneponto, dan MI, Direktur CV Media Komunikasi selaku pihak penyedia jasa penggandaan soal ujian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Luthfansya menjelaskan, ketiganya terlibat dalam praktik korupsi dengan anggaran kegiatan cetak soal ujian mencapai Rp36 miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,8 miliar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelewebgan dana pendidikan. Semestinya pendidikan harus diprioritaskan demi kemajuan sumber daya manusia Indonesia. (Red)






