ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Kritis Makassar menggelar aksi demonstrasi terkait insiden konflik fisik yang diduga dilakukan PD Pasar Makassar Raya yang terjadi di Pasar Butung Makassar.
Aksi tersebut dilakukan pada hari Senin (23/10/2023) siang tadi digelar di tiga titik yakni, Balai Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Terlihat massa aksi membakar barang dagangan dan membakar ban pada saat berdemonstrasi.
Maman FR selaku Jendral Lapangan menegaskan bahwa yang dilakukan hari ini murni atas dasar perjuangan dalam menegakkan keadilan untuk pedagang, pengelola dan masyarakat pembeli.
“Sebab sering terjadi hal-hal yang menghambat pedagang dan pembeli yang berjualan pada saat PD Pasar Makassar Raya masuk dan ingin mengambil alih pasar tersebut,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa ketika pihak terkait tidak segera mengevaluasi tuntutannya pihaknya akan turun dengan massa yang lebih banyak yang melibatkan warga, pedagang, dan pemuda.
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut yaitu:
1. Mendesak Pemkot Makassar untuk segera menarik PD Pasar Makassar Raya dari Pasar Butung;
2. Mengimbau Walikota Makassar untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum;
3. Mengimbau kepada Walikota Makassar bahwa hanya Pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi;
4. Menuntut kepada Walikota untuk menghormati hak-hak Pengelola KSU Bina Duta sesuai perjanjian hingga tahun 2037;
5. Menuntut kepada Walikota Makassar untuk tidak melakukan dugaan intimidasi dan cara-cara premanisme terhadap polemik yang terjadi di Pasar Butung;
6. Meminta Walikota Makassar sebagai pemimpin untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat;
7. Menuntut Walikota Makassar untuk menegakkan “Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengamanan Aset Berupa Tanah” yang terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf a yang berbunyi “Penerapan hukum/Pengamanan melalui Tindakan represif/pengambilalihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa tidak dapat dilakukan apabila barang milik daerah yang bersangkutan masih dalam proses sengketa hukum di pengadilan.
(Muh.Reskiawan)