banner 728x250 . banner 728x250

Ditindaklanjuti Polisi, Saksi Pelapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Proyek di Bone Diperiksa

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret vendor CV Yusran Karya Pratama inisial WJ (36) terus bergulir di Polres Bone.

Tindaklanjut dari kasus tersebut, saksi dari pihak pelapor diperiksa oleh kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT. Amin Jaya, Rusmin Igho, S.H.

banner 728x250

“Baru satu saksi,” ujar Igho, Senin (21/6/2022).

Baca: https://enewsindonesia.com/tipu-dan-gelapkan-dana-rekanan-vendor-proyek-rehabilitasi-jalan-taccipi-tokaseng-dipolisikan/

Baca juga: https://enewsindonesia.com/vendor-dipolisikan-terkait-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-direktur-cv-yusran-karya-pratama-angkat-bicara/

Baca juga: https://enewsindonesia.com/rusmin-igo-sh-kesepakatan-kami-pembayaran-dilakukan-di-termin-75/

Kasus ini mencuat setelah PT. Amin Jaya selaku rekanan melaporkan vendor proyek rehabilitasi jalan ruas Taccipi -Tokaseng senilai Rp10,8 miliar itu ke Polres Bone pada Rabu (15/6/2022) lalu oleh Direktur perusahaan rekananannya PT. Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim didampingi Tim Kuasa Hukum.

Igho SH menjelaskan, bahwa kesepakatan kliennya dengan pihak CV Yusran Karya Pratama terkait pembayaran dilakukan bila pengerjaan mencapai termin 75 persen dengan jaminan memberikan cek senilai Rp3 miliar. Bukan pada termin proyek 100 persen.

Igho menegaskan, atas dasar jaminan itu, maka kliennya PT. Amin Jaya bersedia mengerjakan dan menyiapkan material pendukung proyek tersebut.

Sayangnya, kata Igho, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut, CV Yusran Karya Pratama tanpa pemberitahuan, justru mengubah nomor rekening yang tertera di cek ke rekening yang lain sehingga uang pencairan termin 75 persen yang dijanjikan tak bisa diterima. Alhasil, cek yang dipegang PT. Amin Jaya, kosong.

“Jadi kami menganggap bahwa pihak CV Yusran Karya Pratama melakukan penipuan kepada klien kami,” tegas Igho, Minggu (19/6/2022).

Lebih jauh Igho memaparkan, pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 WJ (Vendor CV Yusran Karya Pratama) mendatangi Bank BPD Sulselbar Cabang Bone bersama rekannya untuk melakukan pencairan termin 75 persen tanpa sepengetahuan pihak PT. Amin Jaya.

“Mengenai jumlah utang CV Yusran Karya Pratama menurut hitungan dan catatan kami adalah senilai Rp3 miliar dan kami terbuka untuk saling mencocokkan kembali catatan masing – masing,” beber Igho.

Menurut Igho, jika pihak CV Yusran Karya Pratama masih berharap pencairan 100 persen untuk membayarkan utangnya kepada kliennya PT Amin Jaya, namun hal itu kurang meyakinkan kami dikarenakan terdapat beberapa sangkutan CV Yusran Karya Pratama kepada pihak lain terkait proyek tersebut yang belum terbayarkan.

“Parahnya lagi, di lokasi proyek saat ini sudah tidak ada lagi alat yg terparkir untuk bekerja sehingga hal tersebut memperkuat dugaan kami bahwa CV Yusran kesulitan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen,” beber Igho.

Sebelumnya, Direktur CV Yusran Karya Pratama, Yusran Abdul Rajab, ST, mengakui bila pihaknya siap menyelesaikan kewajibannya kepada pihak PT. Amin Jaya.

Masih kata Yusran, pihaknya diakui masih memiliki utang kepada PT. Amin Jaya dan akan diselesaikan seluruhnya bila proyek yang dikerjakan rampung 100 persen.

Saat ini, kata Yusran, proyek yang dikerjakan sekitar 80 persen. “Kami tidak ada niat memberikan cek kosong. Tetapi terkait penggantian nomor rekening perusahaan sudah berkonsultasi dengan Dinas PU,” jelasnya kepada awak media.

Masih kata Yusran, pencairan pembayaran pada termin 75 persen dialihkan ke kewajiban lainnya. Dan berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada PT. Amin Jaya pada termin proyek 100 persen.

“Mengenai kami dilapor ke polisi, kami (CV. Yusran Karya Pratama, red) siap memberikan keterangan. Intinya, kami tidak ada niat untuk tidak bayar,” ujarnya. (*)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan