ENEWS, BONE •• Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret vendor CV Yusran Karya Pratama, berinisial WJ (36), terus bergulir di Polres Bone.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah memeriksa saksi dari pihak pelapor. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Amin Jaya, Rusmin Igho, S.H.
“Baru satu saksi,” ujar Igho, Senin (21/6/2022).
Kasus ini mencuat setelah PT Amin Jaya melaporkan vendor proyek rehabilitasi jalan ruas Taccipi–Tokaseng senilai Rp10,8 miliar pada Rabu (15/6/2022). Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim, didampingi tim kuasa hukum.
Igho menjelaskan bahwa kesepakatan antara pihaknya dan CV Yusran Karya Pratama adalah pembayaran dilakukan pada saat progres pekerjaan mencapai 75 persen, dengan jaminan cek senilai Rp3 miliar. Bukan pada termin 100 persen seperti yang disampaikan pihak vendor.
Karena adanya jaminan tersebut, PT Amin Jaya bersedia mengerjakan dan menyiapkan material untuk proyek tersebut. Namun, dalam prosesnya, CV Yusran Karya Pratama diduga tanpa pemberitahuan mengubah nomor rekening yang tertera pada cek.
Akibatnya, dana termin 75 persen yang dijanjikan tidak dapat dicairkan dan cek yang dipegang PT Amin Jaya dinyatakan kosong.
“Jadi kami menganggap pihak CV Yusran Karya Pratama melakukan penipuan kepada klien kami,” tegas Igho.
Igho juga mengungkapkan bahwa pada 8 Juni 2022, WJ sebagai vendor, mendatangi Bank BPD Sulselbar Cabang Bone untuk melakukan pencairan termin 75 persen tanpa sepengetahuan PT Amin Jaya.
Menurut perhitungan pihaknya, total utang CV Yusran Karya Pratama mencapai Rp3 miliar. “Kami terbuka untuk mencocokkan kembali catatan masing-masing,” jelasnya.
Lebih jauh, Igho menyebutkan bahwa klaim vendor yang berharap pembayaran termin 100 persen untuk melunasi utang justru diragukan, sebab masih terdapat sejumlah kewajiban CV Yusran Karya Pratama kepada pihak lain yang belum diselesaikan.
“Parahnya lagi, di lokasi proyek saat ini sudah tidak ada lagi alat yang bekerja sehingga memperkuat dugaan kami bahwa CV Yusran kesulitan menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen,” bebernya.
Sebelumnya, Direktur CV Yusran Karya Pratama, Yusran Abdul Rajab, ST, mengakui bahwa pihaknya masih memiliki utang kepada PT Amin Jaya dan berkomitmen menyelesaikannya setelah proyek rampung 100 persen.
Ia membantah adanya unsur kesengajaan memberikan cek kosong, serta menyebutkan perubahan nomor rekening telah dikonsultasikan dengan Dinas PU.
Yusran menjelaskan bahwa pencairan termin 75 persen dialihkan untuk memenuhi kewajiban lainnya.
Ia memastikan seluruh kewajiban kepada PT Amin Jaya akan diselesaikan ketika progres proyek mencapai 100 persen.
“Mengenai laporan polisi, kami siap memberikan keterangan. Intinya, kami tidak ada niat untuk tidak bayar,” ujarnya. (Red)






