ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE — Dugaan maraknya penjualan kayu Ulin asal Provinsi Kalimantan Timur di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat akan ditindak lanjuti pihak Dinas Kehutanan Sulbar.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Perlindungan Hutan, Mardiyah menyatakan akan memerintahkan anak buahnya untuk turun ke lapangan memantau dan melakukan pengecekan atas laporan yang dimaksud.
“Hari ini saya sudah perintahkan anak buah saya dari Polhut untuk ke lapangan. Sebetulnya sudah lama saya dengar informasi ini tetapi hanya cerita dari luar belum berbentuk pengaduan atau berita, dan sudah saya laporkan ke dinas Kehutanan Provinsi,” jelasnya melalu sambungan telpon seluler kepada Enewsindonesia.com, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa setiap perbuatan yang berhubungan dengan perlindungan dan pemanfaatan hutan adalah tanggung jawabnya naungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Jadi jika ada laporan atau pengaduan, pihaknya pasti langsung ke lapangan
“Perlindungan dan pemanfaatan hutan adalah tanggung jawab saya selaku KPH yang berkantor di Kecamatan Malunda. Kalau ada laporan atau pengaduan pasti kami ke lapangan tetapi hanya sebatas pengecekan. Untuk prosedur penyitaan itu kewenangan dari Dinas Kehutanan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene resah dengan aktivitas perdagangan Kayu Ulin yang diduga ilegal di wilayahnya.
(Arfan Renaldi)