Bone  

Darurat! Polisi Kembali Amankan 7 Terduga Pelaku Narkoba di Bone

Foto: Tiga kurir narkoba yang diamankan Polisi dari Polres Bone saat gelaran konferensi pers. (Dok. Mimin/Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Dua kurir narkoba berinisial AI (44) dan NH (36) diamankan Sat Res Narkoba Polres Bone pada Ahad (5/11/2023) di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupatrn Bone. Dalam penangkapan tersebut ditemukan kantong plastik hitam berisi 49 sachet narkoba jenis sabu ukuran sedang yang dikuasai pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kotak permen yang di dalamnya terdapat tiga sachet sabu ukuran kecil dan satu buah pirex kaca di dalam mobil merek Suzuki Ertiga berwarna merah yang dikendarai pelaku.



“Ditemukan juga dua lembar bukti slip transfer pembelian sabu di kantong celana pelaku NH, yang mana NH mentransfer Rp30 juta ke rekening AS, dan IP Rp5 juta atas perintah pelaku AI,” ungkap Kapolres Bone, AKBP Doddy Suryawan saat gelaran konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa (7/11/2023) pagi tadi.

Lebih lanjut Kapolres Bone menyampaikan, setelah NH dan AI mentransfer dana, keduanya berangkat ke Kabupaten Sidrap untuk membeli sabu untuk dijualnya kembali di Kabupaten Bone.

“AI mengaku membeli sabu itu dari AL sebanyak 1 sachet ukuran besar seharga Rp39 juta yang mana sebelumnya ditransfer sebesar Rp35 juta dan sisanya Rp4 juta dibayar tunai ke AL,” papar Kapolres Bone.

Dikatakannya, setelah dua orang kurir ini tertangkap di Kecamatan Mare, maka dilakukan pengembangan dan keesokan harinya penjual sabu berinisial AL (48) tersebut diamankan di rumahnya di Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang sidenreng, Kabupaten Sidrap.

“AL mengakui memperoleh sabu dari AZ di Kabupaten Pinrang. AZ saat ini masih buron, bukan hanya DPO Polres Bone, tapi juga DPO Polres Pinrang dan Polda Sulsel,” kata Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan 53,58 gram sabu. Ketiganya disangkakan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.

Tak hanya itu, pihak Satresnarkoba Polres Bone juga telah mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

“Iya betul ada empat orang yang kami amankan. Kami akan menggelar konferensi pers untuk kasus penangkapan penyalahgunaan sabu di Desa Uloe,” ucap Plt Kasat Narkoba Polres Bone, Ipda Irha.

banner 728x250

banner 728x250

     
Penulis: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan