ENEWSINDONESIA.COM, SINJAI ▪︎ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustini Pujiastuti bersama ketua DPRD Sinjai, Lukman Arsal memantau tanah milik warga yang ingin disertifikasi yang sebelumnya disengketakan.
Peninjauan lokasi ini disaksikan langsung oleh aparat Kelurahan Lappa, tokoh masyarakat setempat dan juga pegawai BPN, bertempat di Jalan Agar-agar, Kelurahan Lappa, Jumat (28/6/2024).
Diketahui sebelumnya, pemilik tanah atas nama Imran Ilyas yang saat ini menjabat Danpomdam XIV Hasanuddin merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah telah membuat surat pengaduan ke BPN Sinjai terkait dengan tindakan M. Saad yang telah melakukan pengukuran dan memasang patok secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan aparat pemerintahan Kelurahan setempat.
Selain itu, M. Saad juga mengkalaim bahwa tanah tersebut merupakan tanahnya. Atas dasar laporan pengaduan tersebut pihak BPN melakukan prosedur pengecekan kelengkapan surat surat terkait dimana ditemukan pemilik tanah atas nama Imran Ilyas yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah memiliki bukti kuat dan lengkap.
Sedangkan pihak M.Saad hanya dapat menunjukan bukti pembayaran PBB saja dimana dijelaskan oleh Kepala BPN Sinjai bahwa bukti pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sinjai, Saiful menjelaskan, setelah dilakukan peninjauan di lapangan, pihaknya akhirnya mendapat kejelasan terkait sengketa tanah tersebut.
“Sudah ada kesepakatan antara M.Saad sebagai pihak teradu dan Imran Ilyas sebagai ahli waris dimana M.Saad telah mengakui bahwa tanah yang telah dipatok oleh dirinya di lokasi milik Imran Ilyas bukan bagian dari tanahnya dan merupakan tindakan yang salah,” ungkap Saiful kepada Enewsindonesia.com.
Lebih lanjut Saiful menyampaikan, M Saad selanjutnya akan membuat surat pernyataan di kantor BPN Sinjai dan akan ditindaklanjuti secepatnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai.
“Kejadian persengketaan tanah yang bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda sehingga kami berharap kepada masyarakat khususnya di Sinjai apabila ingin menentukan dan mengklaim terkait suatu lokasi tanah kiranya dapat berkodinasi terlebih dahulu dengan pihak BPN serta aparat pemerintahan setempat,” imbaunya.
Sementara, Imran Ilyas selaku pelapor mengharapkan agar kiranya juga pihak kelurahan bekerja sesuai prosedur terutama mengetahui atau mengecek histori kepemilikan tanah sebelum menerbitkan produk/dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan pengurusan tanah.
“Karena ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkasnya.