14 Orang Tersangka Korupsi BPNT Covid 19 di Sulsel

Ilustrasi. (Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, SULSEL
14 orang ditetapkan tersangka kasus dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial (kemensos).

Korupsi tersebut tersebar di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

banner 728x250

 


 

“Ada 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini setelah turunnya hasil audit BPK dari tiga kabupaten di Sulsel,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Selasa (20/12/2022).

Fadli menyebut tiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Takalar.

“Sinjai ada 4 tersangka, Takalar ada 6 tersangka dan Bantaeng ada 4 tersangka,” bebernya.

Fadli menerangkan ke-14 tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan mark up harga dan mengurangi kualitas dari barang bantuan itu.

“Kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar. Karena ada barang yang ditotal los dari BPK,” jelasnya.

Sementara untuk Kota Makassar dan Kabupaten Bulukumba, kata Fadli pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Peran tersangka ada sebagai kordinator daerah, supplier, ketua KSU, pimpinan perusahaan. CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Fadli pihaknya memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka baru dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut.

“Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka,” tutupnya. (*)

     

Tinggalkan Balasan