ENEWSINDONESIA.COM, SURAKARTA – PT Rosa Lisca, perusahaan yang menjadi kontraktor dalam pembangunan infrastruktur di Surakarta. Kini menjadi pusat perhatian setelah temuan yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa PT Rosa Lisca dihadapkan pada dua isu utama, yaitu kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian dokumen terkait proyek Pembangunan Perpipaan Utama, Pipa Service, dan Perpipaan Lateral Sistem Air Limbah Kota Surakarta Bagian Utara dan Selatan.
Menurut informasi yang diterima oleh redaksi pada Senin, 13 November 2023. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 7.345.147.994 terkait proyek tersebut. Temuan ini muncul setelah validasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2016.
Tak hanya itu, sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa dokumen terkait pekerjaan Pemasangan Pipa PVC Beserta Finishing Lengkap Kota Surakarta Bagian Utara dan Selatan tidak dirinci dengan baik, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Verifikasi ini dilakukan berdasarkan beberapa dokumen, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kementerian PUPR RI.
Meskipun telah dilakukan verifikasi untuk memastikan korelasi antara pembayaran dan pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan atau sanksi yang signifikan terhadap PT Rosa Lisca. Publik menanti langkah konkret dari pihak terkait terkait penyelesaian dan pertanggungjawaban terhadap temuan ini. (Red)