Anggap Statusnya Tidak Sah, Rommy Ajukan Praperadilan

Pemeriksaan perdana Rommy (Foto : Antara/ Reno)

Enewsindonesia.com, – Mantan Ketua umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus suap pengisian jabatan di kementerian Agama mengajuka Praperadilan di Pengadilan negeri tinggi jakarta, senin (06/05).

Dalam pembacaan gugatannya tim kuasa hukum Rommy melalui maqdir ismail menyatakan bahwa penetapan tersangka, surat penyitaan hingga penahanan rommy tidak sah.



banner 728x250

Menurutnya seperti dilansir Antara, Ada beberapa hal yang menurut tim kuasa hukum Rommy tidak dilakukan secara benar oleh KPK. Antara lain penyadapan yang dilakukan KPK adalah melanggar hukum, dam KPK juga hanya dapat memproses kasus dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 milyar menurut Pasal 11 UU KPK.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan kepada kliennya tidak sesuai prosedur hukum, oleh karena itu langkah Praperadilan diminta oleh pihaknya agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap Rommy tidak benar.

Terakhir dalam petitumnya Tim kuasa hukum rommy meminta agar mantan ketum PPP tersebut dibebaskan dari tahanan serta harkat dan martabatnya segera kembalikan.

Rommy sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan oleh KPK pada maret lalu, Rommy diduga sebagai penerima suap dari Haris dan Muafaq. Dua nama terakhir ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Editor : Uccank



   

Tinggalkan Balasan