Romahurmuziy Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Suap di Kemenag

Pemeriksaan perdana Rommy (Foto : Antara/ Reno)

ENEWS, JAKARTA •• Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/05/2019). Ia menggugat penetapan tersangka, penyitaan, hingga penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak sah.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rommy yang dipimpin Maqdir Ismail menyatakan, sejumlah prosedur yang dilakukan KPK dinilai cacat hukum.

“Penetapan tersangka, penyitaan, serta penahanan terhadap klien kami tidak dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Tim kuasa hukum juga menilai, penyadapan yang dilakukan KPK melanggar hukum dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut hanya mencakup perkara dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KPK.

Selain itu, Maqdir menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rommy tidak sesuai prosedur. Karena itu, pihaknya meminta agar status tersangka, surat penyitaan, dan penangkapan terhadap Rommy dinyatakan tidak sah.

Dalam petitumnya, tim hukum meminta agar mantan Ketum PPP tersebut dibebaskan dari tahanan dan agar harkat serta martabatnya dipulihkan.

Romahurmuziy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan pada Maret lalu. Ia diduga menerima suap dari Haris dan Muafaq terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kedua nama tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

(Redaksi ENEWS)





Tinggalkan Balasan