ENEWSINDONESIA.COM, Bantaeng – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Pattallaasang (APPMP) kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk kelima kalinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jl.Poros Bantaeng, Senin (11/10/2021).
“Jika Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng tak juga ada niat menemui masyarakat Pattallassang maka jangan salahkan jika hari ini kami melakukan aksi las litrik pada pintu gerbang kantor ini,” Teriak Imran sambil meminta mobill pickup berisi peralatan las listrik untuk maju kedepan gerbang Kejari.
Berbuah hasil, kemauan mereka untuk berhadapan lansung kepala Kejari Bantaeng tanpa melibatkan Kasi Intel pada akhirnya menemui titik terang setelah salah satu stafnya memberikan konfirmasinya bahwa Kepala Kejari siap menemui pendemo hari ini.
Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng pendemo menyampaikan tuntutannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, dari dugaan kegiatan fiktif hingga pemotongan sepihak harga tanah yang dilakukan Kades Patallassang kepada salah satu warganya.
“Sebagaimana hasil pertemuan hari ini, maka kami memberikan waktu seminggu kepada Kejari Bantaeng untuk segera turun lapangan mengecek objek laporan kami, terkait soal pemotongan harga tanah sebagaimana dikatakan Kejari untuk memberikan bukti-bukti baru maka kami segera melakukan itu demi pemenuhan hak korban perilaku serakah Kades Pattallassang,” Imran menerangkan.
Dirinya juga mengatakan “Jika dalam waktu sepekan tersebut, Kejari tidak juga turun langsung ke lapangan ataupun turun namun tidak melibatkan masyarakat yang tergabung dalam APPMP, yakin saja tidak akan ada lagi aksi demo melainkan lansung aksi las listrik pintu gerbang kantor Kejari.”
Sementara itu, kepala Kejari Bantaeng, Dedyng A.Tabay SH.MH, didampingi oleh Hamka Muchtar mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan proses serta penyampaian terhadap beberapa laporan yang diterimanya. Dan saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Namun dirinya berharap Jika ada temuan baru akan melakukan kembali telaah bukti -bukti baru tersebut sesuai dengan mekanisme.
” Jika nantinya rekan-rekan masih kurang puas dengan hasil yang kami lakukan karna dinilai belum optimal masih ada pilihan pilihan lain, bisa melaporkan kepihak APH lainnya Baik polres Bantaeng maupun Kejati atau KPK,” katanya di depan para demonstran.
Perlu dipahami kami bekerja sesuai mekanisme UU, dan Kami siap untuk dilaporkan kepihak pengawasan, karna tanpa aduanpun jika kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi kami melakukan penindakan,” pungkasnya.
Reporter: Muh Reski