ENEWS, BANTAENG ••》Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan A. Mannappiang, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku berinisial AH alias Acox (22), warga Kampung Passangarrang, Kecamatan Tompobulu. Ia ditangkap di Kampung Perumputan, Desa Biangkeke, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita oleh tim yang dipimpin Dantim URC Aipda Sabil.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi Kamis (16/7/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Syamsir terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan A. Mannappiang, Desa Biangkeke.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menghimpun keterangan dan barang bukti yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi AH alias Acox sebagai terduga pelaku. Setelah keberadaannya diketahui di Kampung Perumputan, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar AKP Gunawang, Kamis (16/7).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Blade yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga AH tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Polisi menyebut terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa tempat berbeda. Namun, pengakuan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan keterkaitan dengan laporan-laporan lain.
Saat ini, AH telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang terlibat. (Ismail L)






