URC Resmob Polres Bantaeng Ringkus Terduga Spesialis Curanmor, Motor Curian Disita

Ketgam: Terduga pelaku curanmor beserta barang bukti berupa sepeda motor, gembok cakram yang rusak, dan batu yang diduga digunakan saat beraksi diamankan Satreskrim Polres Bantaeng.
Ketgam: Terduga pelaku curanmor beserta barang bukti berupa sepeda motor, gembok cakram yang rusak, dan batu yang diduga digunakan saat beraksi diamankan Satreskrim Polres Bantaeng.

ENEWS, BANTAENG ••》Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial MI (26), yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026.

MI, warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, ditangkap di kediamannya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 03.45 Wita.



Operasi dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, dengan dukungan personel Satintelkam Polres Bantaeng.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban Rabaling (47), warga Kampung Camba Lojong, Kecamatan Bissappu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter pada 8 April 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/82/IV/2026/SPKT/Polres Bantaeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu memarkir motornya di samping rumah kosong di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, sebelum pergi menggarap sawah sekitar 200 meter dari lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, korban kembali dan mendapati motornya telah hilang.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak gembok pengaman cakram menggunakan batu.

“Pelaku mengakui merusak gembok yang terpasang pada cakram sepeda motor korban menggunakan batu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” demikian keterangan Polres Bantaeng.

Polisi juga menyebut MI mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Namun, pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, satu gembok cakram dalam kondisi rusak, serta satu batu yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini MI telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kontributor: Ismail L





Tinggalkan Balasan