Enewsindonesia.com, Jakarta – Masih hangat menjadi topik perbincangan di masyarakat terkait video jengkel Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kabar tak kalah penting juga terkuak.
Presiden Jokowi rupanya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai besok, 1 Juli 2020. Kenaikan iuran tersebut untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kenaikan BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga :
Menteri Kabinet Indonesia Maju Tidak Memiliki Progres, Jokowi Buka Opsi Reshuffle
Kepesertaan Mandiri Kelas I akan naik dari Rp. 80 ribu menjadi Rp. 150 ribu per peserta, untuk Kelas II naik dari Rp. 51 ribu menjadi Rp. 100 ribu tiap peserta, sedangkan iuran untuk kelas III naik dari Rp. 25 ribu menjadi Rp. 35 ribu per peserta per bulannya.
Kendati naik, untuk peserta Mandiri Kelas III tarif lama masih berlaku hingga 1 Januari 2021 sebab ada subsidi dari Pemerintah sebesar Rp. 16.500. Barulah pada tanggal 1 Januari 2021 tarif baru akan diberlakukan.
“Pemerintah masih subsidi hingga Januari 2021 sebesar Rp. 16.500 tapi hanya untuk kategori Mandiri Kelas III saja,” ungkap Jokowi dalam beleid tersebut.
Sebelumnya kenaikan BPJS juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung namun kembali lagi dibuatkan Perpres oleh Presiden Jokowi pada Januari hingga Maret lalu. Kini dinaikkan lagi.
Kenaikan BPJS Kesehatan akan kembali menjadi pro dan kontra bagi masyarakat. Belum usai viralnya Video Jokowi bentak-bentak Menterinya termasuk Menteri Kesehatan.
Kini Presiden Jokowi justru kembali membuat bingung masyarakat dengan langkahnya kembali menaikkan BPJS Kesehatan. Sejumlah pengamat menilai ini akan menimbulkan polemik besar. (*)
(AQ/HH)