Bandar Narkoba Asal Dua Boccoe Diringkus Polisi dengan BB 105,6 Gram Sabu

Foto: Bandar Narkoba asal Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone bernama Rostam. (File Enews)

ENEWS BONE •• Satres Narkoba Polres Bone berhasil meringkus bandar narkoba lintas provinsi. Sebanyak 105, 6 gram barang bukti sabu diamankan bersama pelaku. Pelaku diamankan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat,  Kabupaten Bone, Rabu 11 September 2024 lalu.

Dari data yang diterima redaksi Enews Indonesia, pelaku bernama Rostan (46) warga Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.



Kasatres Narkoba Polres Bone Iptu Aswar menjelaskan, dari hasil introgasi pihaknya, pelaku mengaku bahwa kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Andi Suriadi.

“Kemudian pelaku memesan sabu sebanyak dua ball dengan harga Rp70 juta,” ungkap Iptu Aswar melalui keterangan tertulisnya, Ahad 15 September 2024.

Lebih lanjut Iptu Aswar menjelaskan, pada hari Ahad, 08 September 2024, sekira pukul 15.00 Wita, pelaku melakukan transfer uang muka pembelian sabu melalui aplikasi Brimo milik pelaku ke nomor rekening BRI atas nama Ummam Fajri sebanyak Rp30 juta dikirimkan kepada Andi Suriadi.

“Kemudian pada hari itu juga, atas arahan Andi Suriadi melalui telpon WhatsApp, pelaku pergi mengambil sabu pesanannya tersebut di Desa Lancirang, Kabupaten Sidrap dengan sistem tempel. Lalu sabu sebanyak dua ball dibawa pelaku pulang ke Kabupaten Bone,” beber Aswar.

Keesokan harinya lanjut Aswar, setelah pelaku mendapatkan sabu pesanannya tersebut maka pelaku kembali mengirimkan sisa uang pembelian sabu sebesar Rp10 juta ke nomor rekening BRI yang sama atas nama Ummam Fajri.

“Tujuan pelaku memperoleh narkotika jenis sabu adalah untuk tujuan diperjual belikan,” pungkasnya.

Akibat perbutannya, pelaku disanhkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Tinggalkan Balasan