EnewsIndonesia.com, Polman – Ketidakadilan kembali dirasakan oleh dua orang sosok Petani di Parapa, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Salmia (52) kembali mendapat tindak kriminalisasi. Ia dituduh menyerobot sawah yang telah di kelola keluarganya sejak turun temurun.
Tak hanya Salmia, nasib yang sama juga dialami oleh Pinda (65). Kedua petani Parapa ini berulang kali sejak 2006, 2012, 2013 dan pada tahun 2016 keduanya kembali dilaporkan ke Polisi.
Meski dilaporkan berulang kali dan sempat dijadikan tersangka. Proses hukum sempat terhenti karena alat bukti yang tidak cukup kuat.
Atas ketidakadilan tersebut Aliansi Petani Parapa menggalang aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri dan Polres Polman, mereka menuntut dihentikannya proses hukum yang terkesan dipaksakan, Rabu (24/6/2020).
Sementara itu, Penasehat Hukum Aliansi Petani Parapa, Ady Nugraha Pratama mengatakan pada dasarnya kasus ini dimensinya bukan pidana melainkan perdata.
“Penyidik yang memeriksa perkara ini tidak mempertimbangkan aspek keperdataan (Kepemilikan) terlebih dahulu yang belum selesai,” ungkap Ady Nugraha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Makassar).
Aksi unjuk rasa Aliansi Petani Parapa ditutup dengan membacakan tuntutan sebagai berikut ;
Demi penegakan hukum yang bebas dan merdeka, Pemenuhan HAM dan keadilan bagi warga negara, Kami dari Aliansi Petani Parapa :
1. Meminta penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Polman) menghentikan proses hukum karena kasus ini bukanlah sebuah tindak pidana).
2. Meminta agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani Parapa, Salmia dan Pinda.
3. Meminta untuk menghentikan diskriminasi hukum terhadap petani Parapa.
4. Meminta agar memberikan kepastian hukum atas tanah Petani Parapa.
Reporter : AQ
Editor : Haswal Hirata