ENEWSINDONESIA.COM, TALIABU – Gabriel Ola alias GO (37), tersangka kasus pembunuhan berantai atas satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara berhasil diringkus Kepolisian Resor Sula pada Rabu (19/11/2022).
Orang yang sempat menempati status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diringkus setelah tiga pekan dalam pengintaian Polisi. Ia ditangkap saat berada di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, sekira pukul 17.00 WIT.
Informasi tentang penangkapan GO di benarkan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widiyatmoko. Ia mengatakan, GO ditangkap ketika berada di kawasan hutan Desa Waihama.
“Iya betul, kita sudah mengamankan yang bersangkutan di wilayah hutan sekitar di Desa Waiman,” Ucap Cahyo ketika di konfirmasi via seluler, Ahad (20/11/2022).
Cahyo menambahkan, setelah diringkus, GO langsung digelandanb ke Mapolres Sula.
“Kemudian yang bersangkutan langsung kita amankan ke kantor,” tutup Cahyo.
Sebelumnya, GO melarikan diri dengan cara membobol sel tahanan di rutan Polres Sula bersama tiga tahanan lainnya yakni Julfahrin Golam alias Ino, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Sahril Junaidi Ipa alias Foler, tersangka kasus pencurian, serta Darwis Paukuma alias Nai Nana, tersangka kasus pencurian.
Meski begitu, ke tiga orang tahanan tersebut lebih dulu ditangkap pihak kepolisian pada waktu dan tempat yang berbeda beda. Foler misalnya, ia ditangkap pada Jumat 04 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB di Desa Fat Iba, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula. Sementara Nai Nana ditangkap pada Sabtu, 5 November 2022, pukul 11.00 WIT.
Jurnalis: Deni
Editor: Abdul Muhaimin