Warga Tallambalao Majene Soroti APBDes 2025 Tak Terealisasi, Desak Bupati Evaluasi Pj Kades yang Rangkap Jabatan

Pj Kades Tallambalao yang merangkap Camat Tomeroddo Sendana Kabupaten Majene yang disorot warganya.
Pj Kades Tallambalao yang merangkap Camat Tomeroddo Sendana Kabupaten Majene yang disorot warganya. (Kamil/ENews Majene)

ENEWS, MAJENE ••》Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, kembali menuai sorotan. Sejumlah warga bersama aktivis desa mempertanyakan tidak terealisasinya sejumlah program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBDes, sekaligus mendesak Bupati Majene mengevaluasi Penjabat (Pj) Kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai camat.

Aktivis Desa Tallambalao, Muslim, mengatakan hampir seluruh program pembangunan yang telah disepakati bersama pemerintah desa sebelum pergantian kepala desa hingga kini belum terlaksana.

banner 728x250

Menurutnya, sebelum kepala desa definitif digantikan oleh Pj Kepala Desa, pemerintah desa bersama masyarakat telah menetapkan sejumlah kegiatan pembangunan, termasuk pekerjaan rabat beton di beberapa dusun, yang kemudian dimasukkan dalam APBDes Tahun 2025.

“Program-program tersebut sudah ditetapkan dalam APBDes. Namun setelah pergantian kepemimpinan kepada Pj Kepala Desa, hingga hari ini belum ada satu pun yang terealisasi. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” kata Muslim kepada Enews Indonesia, Sabtu (1/8/2026).

Muslim mengungkapkan, masyarakat memperoleh informasi bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah dicairkan sekitar 60 persen atau sekitar Rp600 juta. Namun, menurutnya, realisasi program yang tercantum dalam APBDes belum terlihat di lapangan.

Ia juga menduga terdapat kegiatan yang dilaksanakan di luar dokumen perencanaan desa. Dugaan tersebut, kata dia, harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami mempertanyakan ke mana arah penggunaan anggaran apabila program yang telah disepakati dalam APBDes justru tidak dilaksanakan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan setiap rupiah dana desa,” ujarnya.

Minta Dokumen APBDes, Diakui Belum Diberikan

Muslim mengaku telah meminta salinan APBDes Tahun 2025 beserta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun hingga berita ini disusun, permintaan tersebut disebut belum dipenuhi.

Padahal, Pasal 24 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan keterbukaan.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah sepanjang tidak dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pemerintah desa membuka dokumen APBDes dan laporan pertanggungjawaban agar masyarakat mengetahui pelaksanaan anggaran secara utuh. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Muslim.

Soroti Rangkap Jabatan Pj Kades

Selain menyoroti penggunaan anggaran, masyarakat juga meminta Bupati Majene mengevaluasi rangkap jabatan Edi Bastian sebagai Pj Kepala Desa Tallambalao sekaligus Camat Tammerodo Sendana.

Menurut Muslim, secara administratif penunjukan tersebut memang merupakan kewenangan bupati. Namun, ia menilai efektivitas pelaksanaan tugas perlu dievaluasi apabila berdampak terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan bupati menunjuk Pj Kepala Desa. Yang kami pertanyakan adalah kinerjanya. Jika program pembangunan tidak berjalan, tentu perlu dilakukan evaluasi,” katanya.

Ia bahkan mengaku akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Majene dan Kejaksaan Negeri Majene agar dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2025,” tegas Muslim.

DPMD: Regulasi Tidak Melarang Camat Menjadi Pj Kepala Desa

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene, Sudirman, menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang seorang camat diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

“Regulasi tersebut tidak melarang camat menjadi Penjabat Kepala Desa. Syaratnya berasal dari unsur PNS daerah yang memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang pemerintahan desa, sehingga camat memenuhi kriteria tersebut,” kata Sudirman.

Meski demikian, penjelasan tersebut tidak menjawab substansi keluhan warga mengenai realisasi program APBDes dan pelaksanaan pembangunan desa yang dipersoalkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Tallambalao, Edi Bastian, belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan warga. Enews Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.





Penulis: M. KamilEditor: Mimienk Lee

Tinggalkan Balasan